Pekerja Pertagas Endus Kerugian Negara dari Akuisisi PGN

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 14:51 WIB
Serikat Pekerja Pertagas mengancam melaporkan rencana akuisisi PGN terhadap Pertagas ke KPK karena potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Serikat Pekerja Pertagas mengancam melaporkan rencana akuisisi PGN terhadap Pertagas ke KPK karena potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam melaporkan rencana akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk terhadap PT Pertamina Gas (Pertagas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, aksi akuisisi perusahaan gas pelat merah terhadap anak usaha PT Pertamina (Persero) itu disebut-sebut berpotensi merugikan negara.

"Penggabungan PGN dan Pertagas itu ada potensi hilangnya pendapatan negara," ujar Presiden FSPPB Noviandri usai menggelar Rapat Umum Pekerja Pertamina Gas di Gedung Oil Center, Jumat (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, 100 persen saham Pertagas dimiliki oleh Pertamina. Pertamina merupakan BUMN migas milik pemerintah. Sementara, 43 persen saham PGN merupakan milik publik di mana 38 persen di antaranya dimiliki oleh perusahaan asing.


Artinya, Noviandri menjelaskan jika kedua entitas digabung, porsi laba Pertagas tidak lagi sepenuhnya menjadi milik negara, tetapi ada yang diserahkan kepada pemilik saham publik.

Analoginya, saat Pertagas diakusisi PGN, jika Pertagas mencetak laba Rp1.000, maka negara hanya akan menerima Rp570. Dengan kata lain, negara telah kehilangan laba sebesar Rp430.

Noviandri mengingatkan FSPPB menaungi 12 ribu lebih pekerja atau sekitar 68 persen dari total pekerja Pertamina. Jika keluhan pekerja tidak digubris, FSPPB tidak segan berunjuk rasa dan melancarkan aksi mogok kerja.

Ketua SPPG Nugeraha Junaedy menegaskan penolakan pekerja terhadap rencana akuisisi PGN terhadap Pertagas. Menurut dia, akuisisi Pertagas oleh PGN tak ubahnya menjual aset negara kepada asing, mengingat 38 persen saham PGN dimiliki oleh perusahaan asing.


Nugeraha juga meragukan PGN memiliki dana untuk pembelian seluruh aset Pertagas dan afiliasinya. Pasalnya, sejak lima tahun terakhir kinerja PGN terus merosot yang tercermin dari penurunan laba bersih.

"Apakah PGN memiliki dana sebesar itu? Kami sangat meragukannya mengingat performa keuangan PGN dalam lima tahun merosot tajam," imbuhnya.

Penentuan valuasi nilai Pertagas juga rentan dimanfaatkan oleh oknum karena tidak transparan. Tak hanya itu, jika memaksakan opsi akuisisi, maka PGN bakal membutuhkan sokongan dana dari induk barunya, yaitu Pertamina.

"Alih-alih memberikan pemasukan kepada Pertamina, aksi PGN mengakuisisi Pertagas akan membebani kinerja keuangan Pertamina secara konsolidasi," jelasnya.


Menurut Nugeraha, sebenarnya PGN tak perlu mengakuisi Pertagas jika ingin meningkatkan kinerja holding migas. Toh, kedua perusahaan bisa melakukan sinergi seperti yang telah dilakukan selama ini.

"Kami bisa melakukan sinergi tanpa melakukan akuisisi, biayanya lebih murah dan proses lebih cepat," terang dia.

Secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan pekerja berhak menolak akuisisi dengan cara mengundurkan diri sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Mereka bisa mengundurkan diri dan nanti diberikan pesangon penuh," tandasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER