LPS juga akan membayarkan klaim penjaminan simpanan ke para nasabah BPR Budisetia.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyebutkan akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan nasabah yang layak dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:OJK Cabut Izin Usaha BPR di Padang |
"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Samsu, mengutip rilis dalam laman resmi LPS, Senin (28/5).
Kemudian, LPS akan mengambilalih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Budisetia akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Budisetia tersebut akan dilakukan oleh LPS.
"LPS meminta nasabah BPR Budisetia tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Budisetia," imbuh Samsu. (bir)