Respons Sri Mulyani Soal Cicilan Utang Lapindo di Era Jokowi

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 01 Jun 2018 11:16 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum mendengar permintaan penjadwalan ulang pembayaran utang dari Lapindo Brantas Inc maupun PT Minarak Lapindo Jaya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum mendengar permintaan penjadwalan ulang pembayaran utang dari Lapindo Brantas Inc maupun PT Minarak Lapindo Jaya. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum mendengar permintaan penjadwalan ulang pembayaran utang dari Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah.

"Saya belum dengar. Nanti kita lihat saja," jawab Sri Mulyani di Gedung Pancasila, Jumat (1/5).

Hal ini menyikapi pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono soal pihak Lapindo telah membayar sedikit utangnya kepada pemerintah yang diikuti dengan permintaan penjadwalan ulang pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sri Mulyani menyatakan perusahaan milik Bakrie itu telah membuat perjanjian bersama pemerintah sejak 2015 untuk melunasi utang dalam empat tahun.

Saat itu, pemerintah Presiden Joko Widodo memutuskan menalangi terlebih dahulu ganti rugi Rp780 miliar lebih yang harusnya dibayarkan Minarak Lapindo Jaya ke masyarakat.

"Sudah ada perjanjian awal memang seharusnya mulai ada pembayaran dari perusahaan. Tapi saya belum dengar (penjadwalan ulang)," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.


Dia tak mau berkomentar lebih lanjut hal-hal yang bakal dilakukan pemerintah apabila Lapindo tidak melunasi utang sesuai waktu yang ditentukan.

Perempuan itu juga tak mau berandai-andai ketika dikonfirmasi bakal menerima atau menolak permintaan penjadwalan ulang pelunasan utang. "Ada di Undang-Undang. Nanti lihat saja. Saya belum tahu karena saya belum lihat isi suratnya," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menalangi terlebih dahulu ganti rugi senilai Rp780 miliar lebih yang harusnya dibayarkan Minarak Lapindo Jaya ke masyarakat.

Perjanjiannya, dana talangan tersebut harus dikembalikan selambat- lambatnya empat tahun setelah Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi, Juli 2015 lalu.

Selain itu, dana talangan tersebut harus dikembalikan bersama dengan bunga pinjaman yang besarannya 4,8% per tahun.
(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER