"Saya belum dengar. Nanti kita lihat saja," jawab Sri Mulyani di Gedung Pancasila, Jumat (1/5).
Hal ini menyikapi pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono soal pihak Lapindo telah membayar sedikit utangnya kepada pemerintah yang diikuti dengan permintaan penjadwalan ulang pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menyatakan perusahaan milik Bakrie itu telah membuat perjanjian bersama pemerintah sejak 2015 untuk melunasi utang dalam empat tahun.
Saat itu, pemerintah Presiden Joko Widodo memutuskan menalangi terlebih dahulu ganti rugi Rp780 miliar lebih yang harusnya dibayarkan Minarak Lapindo Jaya ke masyarakat.
Dia tak mau berkomentar lebih lanjut hal-hal yang bakal dilakukan pemerintah apabila Lapindo tidak melunasi utang sesuai waktu yang ditentukan.
Perempuan itu juga tak mau berandai-andai ketika dikonfirmasi bakal menerima atau menolak permintaan penjadwalan ulang pelunasan utang. "Ada di Undang-Undang. Nanti lihat saja. Saya belum tahu karena saya belum lihat isi suratnya," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menalangi terlebih dahulu ganti rugi senilai Rp780 miliar lebih yang harusnya dibayarkan Minarak Lapindo Jaya ke masyarakat.
Perjanjiannya, dana talangan tersebut harus dikembalikan selambat- lambatnya empat tahun setelah Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi, Juli 2015 lalu.
Selain itu, dana talangan tersebut harus dikembalikan bersama dengan bunga pinjaman yang besarannya 4,8% per tahun.
(asa)
Perjanjiannya, dana talangan tersebut harus dikembalikan selambat- lambatnya empat tahun setelah Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi, Juli 2015 lalu.
Selain itu, dana talangan tersebut harus dikembalikan bersama dengan bunga pinjaman yang besarannya 4,8% per tahun.