Modal Cekak, OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jun 2018 04:57 WIB
OJK mencabut izin usaha BPR Mega Karsa Mandiri. BPR tersebut dicabut izinnya setelah berada dalam pengawasan khusus OJK karena modalnya cekak.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mega Karsa Mandiri. Sebelum dicabut, bank tersebut berada dalam pengawasan khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari nol persen.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut mencabut izin usaha bank yang berlokasi di Cinere, Depok, Jawa Barat, tersebut lewat Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-104/D.03/2018 tanggal 5 Juni 2018.

"Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Mega Karsa Mandiri yang tidak memerhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan azas perbankan yang sehat," terang Kepala OJK Regional Jawa Barat Sarwono, Selasa (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Status tersebut, lanjut dia, ditetapkan dengan tujuan agar pengurus dan tim kurator sebagai pihak yang mewakili pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan dalam waktu yang ditentukan.

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan tim kurator untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus dengan harus memiliki rasio KPMM minimal 8 persen tidak juga terealisasi," imbuhnya.

Karenanya, mempertimbangkan ketidaksanggupan dari pengurus dan tim kurator dalam memperbaiki kondisi keuangan BPR terkait yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK Nomor 19/POJK.03/2017, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.


Selanjutnya, Sarwono menambahkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku.

"OJK mengimbau nasabah BPR Mega Karsa Mandiri agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER