Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini menyiapkan aturan Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP). Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan aturan tersebut disiapkan bukan semata karena jumlah
bank sistemik bertambah, tapi untuk memenuhi ketentuan internasional.
Menurutnya pembentukan aturan PRP dilakukan sebagai komitmen Indonesia terhadap ketentuan internasional. Namun, di saat bersamaan ketentuan penggolongan bank sistemik juga merupakan petunjuk internasional.
Di saat bersamaan juga jumlah bank sistemik bertambah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah bank sistemik per April 2018 bertambah dari semula 11 bank menjadi 15 bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyusunan aturan dilakukan agar suatu negara dapat mengantisipasi dampak kegagalan bank dan kerugian keuangan negara bisa dicegah. "Makanya secara internasional itu dibahas, jadi perlu ada pemungutan dana PRP," kata Halim, Rabu (6/6).
Walaupun penting, pembahasan aturan PRP masih jalan di tempat. Pasalnya, pemerintah telah membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Namun, hingga PP terbentuk, belum ada kelanjutan pelaksanaan aturan ini.
Hingga saat ini, otoritas juga belum menetapkan besaran PRP, dan waktu PRP itu bisa efektif dijalankan. Selain itu, otoritas juga belum menentukan skema pengenaan iuran ke bank, baik disamaratakan maupun dibedakan berdasarkan risiko masing-masing bank.
Aturan PRP digodok pemerintah dan LPS guna memitigasi bila sewaktu-waktu ada krisis di sektor keuangan. Bila ada krisis, LPS akan mencairkan asetnya untuk melakukan restrukturisasi perbankan. Namun, aset LPS saat ini belum cukup untuk mengantisipasi risiko krisis tersebut.
Per kuartal I 2018, aset LPS sebesar Rp94,5 triliun dari sebelumnya Rp88 triliun pada kuartal IV 2017. Namun, jumlah aset itu diperkirakan masih sekitar satu persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sedangkan menurut usulan Organisasi Pendanaan Moneter (International Monetery Fund/IMF), seharusnya aset LPS mencapai 2-3 persen dari PDB untuk mengantisipasi krisis.
(lav/agt)