LPS Rogoh Rp20,54 Miliar untuk Likuidasi BPR yang Dicabut OJK

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jun 2018 13:24 WIB
LPS rogoh Rp20,54 miliar untuk membayar klaim nasabah BPR yang izinnya dicabut OJK. Klaim tersebut dibayar pada periode 1 Januari- 31 Mei 2018.
Ilustrasi LPS. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah membayar klaim kepada nasabah Rp20,54 miliar selama kurun waktu 1 Januari - 31 Mei 2018.  Pembayaran klaim tersebut dilakukan sebagai bentuk likuidasi atas empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun ini.

Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan Bank LPS Didik Madiyono mengatakan likuidasi atas pencabutan izin empat BPR dilakukan karena bank terbukti gagal dalam menyehatkan kinerja keuangan. Selain itu, pencabutan izin juga dilakukan karena mereka dianggap tak bisa mengganti uang nasabah.

"Likuidasi ini dilakukan karena disinyalir ada unsur fraud dan kesalahan manajemen pada bank tersebut, bukan karena situasi pasar," ujar Didik di kantornya, Rabu (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kendati sudah ada empat BPR yang dilikuidasi, namun LPS menyebut bahwa jumlah ini belum mengkhawatirkan. Pasalnya, tahun lalu saja, hanya ada sembilan BPR yang dilikuidasi karena dicabut izin usahanya.

"Kalau dilihat secara industri, jumlah empat BPR ini juga terbilang kecil dari jumlah BPR yang mencapai 1.800 BPR," katanya.

Cuma, dari sisi nominal pembayaran klaim dan nasabah, tahun ini terbilang tinggi. Untuk klaim, sampai saat ini pembayaran klaim telah mencapai hampir setengah dari Rp47,34 miliar, pembayaran klaim untuk melikuidasi sembilan BPR dalam waktu satu tahun pada tahun 2017 lalu.


Sementara itu untuk rekening, sampai saat ini sudah mencapai 9.332 rekening, naik dari tahun lalu hanya 7.309 rekening.

Secara kumulatif, sejak berdiri pada 22 September 2005 hingga 31 Mei 2018, LPS telah melikuidasi 89 bank. Bank yang dilikuidasi tersebut terdiri dari satu bank umum, 85 BPR, dan tiga BPR Syariah.

Sementara itu klaim yang sudah dibayar atas bank yang dilikuidasi tersebut telah mencapai Rp1,006 triliun. Klaim tersebut telah dibayarkan ke 160.027 rekening.

(agt/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER