Libur Pilkada, Bursa dan BI Tetap Beroperasi

Agus Triyono | CNN Indonesia
Senin, 25 Jun 2018 17:57 WIB
Bursa Efek Indonesia (BE) dan BI menyatakan walaupun pemerintah menyatakan 27 Juni sebagai libur nasional, mereka akan tetap beroperasi.
Ilustrasi persiapan Pilkada Serentak 2018. (Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa walaupun pemerintah menetapkan 27 Juni nanti sebagai hari libur nasional, mereka akan tetap beroperasi.

BEI dalam surat pengumuman yang ditandatangani Direktur BEI Sulistyo Budi dan Direktur BEI Alpino Kianjaya menyatakan bahwa BEI pada tanggal 27 Juni nanti akan tetap beroperasi secara normal.

Sementara itu, BI melalui situs resmi mereka menjelaskan bahwa pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni nanti mereka akan memberikan kesempatan kepada pegawai BI menggunakan hak pilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, BI tetap akan beroperasi demi mendukung kegiatan ekonomi nasional.


BI menyatakan bahwa pada 27 Juni nanti seluruh layanan dalam kegiatan penyelenggaraan BI akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku. Mekanisme penyediaan pendanaan awal untuk layanan transfer dana dan layanan kliring warkat debit juga akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan penuh juga akan dilakukan pada kegiatan layanan kas.

Untuk operasi moneter rupiah dilakukan untuk Standing Facilities Rupiah. Untuk pelaporan harian bank umum dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) berjalan seperti biasa kecuali untuk bank yang menyampaikan informasi kepada BI bahwa bank tidak beroperasi normal.

Untuk operasi moneter valas, kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) seluruh transaksi untuk tanggal 27 nanti ditiadakan dan tidak diterbitkan. Kurs BI pada  27 Juni nanti menggunakan referensi kurs kerja normal yang terakhir diterbitkan pada 26 Juni.


BI juga menyatakan bahwa karena libur nasional, mereka akan memundurkan waktu penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur dari yang awalnya akan diselenggarakan 27-28 Juni menjadi 28-29 Juni.

Pemerintah memutuskan untuk menetapkan 27 Juni menjadi hari libur nasional. Penetapan tersebut dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa penetapan libur nasional dilakukan untuk memberikan kesempatan warga untuk menggunakan hak politik mereka. Selain itu libur juga diberlakukan untuk menghindari kecurangan dalam pemilihan kepala daerah.

(agt/bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER