Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah segera menyerap
gula petani dengan jaminan harga Rp9.700-Rp10.500 per Kilogram (Kg), karena stok yang ada dan belum terjual saat ini mencapai 700.000 ton.
Ketua Dewan Pembina APTRI Arum Sabil mengatakan gula petani tidak terserap karena pasar gula konsumsi dalam negeri terganggu dengan impor gula mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Pasokan itu digunakan untuk konsumsi, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Pasar tidak menyerap, padahal kita belum swasembada. Hal itu dikarenakan banyaknya GKP yang beredar di pasar hasil dari pengolahan gula mentah impor. Saya berharap gula mentah impor dihentikan karena mengganggu suplai dan permintaan dalam negeri," kata Arum seperti dikutip
Antara, Rabu (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para petani tebu telah bertemu Menteri Perdagangan
Enggartiasto Lukita. Tujuannya, agar pemerintah segera memerintahkan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) menyerap gula petani dengan harga yang sudah disepakati pada kisaran Rp9.700-Rp10.500 per Kg.
APTRI juga meminta Mendag untuk mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait permintaan mereka itu. Dalam waktu dekat surat tersebut diharapkan bisa terbit, sehingga gula petani dapat terserap dan tak merugi.
"Dalam surat tersebut akan ditegaskan pula jika ada kerugian akibat pembelian gula petani, maka negara yang akan menanggung," ungkap Arum.
Menurut Arum, untuk mengatasi persoalan tidak terserapnya gula petani itu, perlu adanya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Beberapa waktu lalu, Kemendag telah mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 635.000 ton. Komoditas itu diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) atau gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Keputusan hasil Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian tersebut menyetujui importasi gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi sebanyak 1,1 juta ton. Namun, total persetujuan impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan untuk tahap awal baru sebanyak 635.000 ton.
Berdasarkan catatan, produksi gula nasional berkisar pada angka 2,2 juta ton. Sementara kebutuhan gula nasional mencapai 2,9 juta ton per tahun, atau rerata per bulan sekitar 225 ribu ton. Khusus pada Ramadhan lalu, kebutuhan gula tersebut diperkirakan naik sebanyak 20 persen.
Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir sebesar Rp12.500 per Kg. Langkah tersebut efektif untuk ritel-ritel modern yang tidak memiliki rantai distribusi panjang dalam penyaluran komoditas tersebut.
(antara)