Jakarta, CNN Indonesia -- PT
Pertamina (Persero) berencana menjual sejumlah asetnya kepada pihak swasta demi menjaga kesehatan keuangan perseroan. Aksi korporasi itu telah mendapat izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
Hal itu diketahui dari surat tertanggal 29 Juni 2018, perihal persetujuan prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan PT Pertamina (Persero) yang beredar dilengkapi tanda tangan Rini Soemarno.
Persetujuan diberikan oleh Rini sebagai respons atas permintaan direksi dalam surat yang terbit 6 Juni lalu terkait permohonan izin penjualan aset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunjuk surat tanggal 6 Juni perihal permohonan izin prinsip aksi korporasi dan surat direksi Pertamina tanggal 28 Mei perihal kondisi keuangan Pertamina April 2018, menyetujui secara prinsip rencana direksi untuk melakukan tindakan untuk mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan perseroan," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Secara rinci dijelaskan, Menteri BUMN setuju Pertamina melakukan share-down (menurunkan kepemilikan) aset-aset hulu selektif, termasuk tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain, dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.
Selain itu, Kementerian BUMN juga sepakat Pertamina melakukan Spin off (pemisahan usaha) unit bisnis RI IV Cilacap dan unit bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana refinery development master plan (RDMP).
"Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop," paparnya.
Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.
Dalam surat itu juga disebutkan, direksi perlu menyiapkan kajian komprehensif secara simultan atas aksi korporasi tersebut.
Aksi korporasi tersebut baru dapat dilakukan setelah meminta persetujuan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menanggapi surat yang beredar tersebut, Rini Soemarno mengaku tak mengingat surat yang telah ia tandatangani sebelumnya.
"Saya gak tahu, saya gak ingat surat-suratnya apa saja, tanya saja sama Pertamina," katanya.
Sampai berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi sejumlah pihak yang terkait langsung dengan Pertamina, namun belum memperoleh tanggapan.
(lav)