KPPU Resmi Telusuri Kasus Pasokan Kayu Sinar Mas Group

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jul 2018 19:22 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengambil tindakan penelusuran kasus pasokan kayu bahan produksi Asia Pulp and Paper (APP) milik Grup Sinar Mas
Pabrik kertas APP (Dok. Asia Pulp and Paper)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengambil tindakan penelusuran kasus pasokan kayu bahan produksi Asia Pulp and Paper (APP) milik Grup Sinar Mas.

Hal ini diketahui melalui surat undangan pertemuan klarifikasi KPPU yang ditujukan kepada salah satu pihak terkait, yakni lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan laporan.

Plt Deputi Penegakan Hukum KPPU Ero Sukmajaya menyampaikan salah satu amanat undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah melakukan penelitian terhadap dugaan adanya pelanggaran persaingan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, KPPU sedang melakukan penelitian dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait perusahaan Pemasok Kayu Asia Pulp and Paper (APP) di Indonesia," ungkap Ero dalam surat undangan pertemuan klarifikasi kepada salah satu lembaga swadaya masyarakat yang sebelumnya membuat penelitian.

Dalam surat tersebut tertera KPPU memanggil pihak terkait ke Kantor KPPU di kawasan Jakarta Pusat. Pertemuan dilakukan pada hari ini, Selasa (24/7). 


Dikonfirimasi, Anggota komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti dari hasil temuan tim Koalisi Antimafia Hutan mengenai indikasi praktik persaingan usaha terhadap perusahaan yang terkait dengan kasus pasokan kayu bahan produksi APP Sinarmas.

"Tim dari unit pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan data-data," ucap Kodrat kepada CNNIndonesia.com.

Menurutnya, pertemuan dengan salah satu manajemen yang namanya tertera dalam surat itu merupakan hasil tindak lanjut dari diskusi sebelumnya bersama dengan tim Koalisi Antimafia Hutan.

"Yang jelas aduan masyarakat sudah masuk KPPU, dan sekarang sedang ditindaklanjuti proses pengumpulan dua bukti awal yang mencukupi," jelas Kodrat.

Sebelumnya, Koalisi Antimafia Hutan mengendus indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan pemasok kayu ke APP.


Dalam laporan yang mereka ungkap terdapat 24 dari 27 perusahaan yang disebut APP sebagai pemasok kayu independen yang ternyata memiliki hubungan dengan APP dan Grup Sinar Mas.

Peneliti dari Yayasan Auriga yang tergabung dalam koalisi Syahrul Fitra menjelaskan sebagian besar perusahaan pemasok kayu ke APP diduga memiliki hubungan afiliasi dengan APP dan Grup Sinar Mas.

"Ini ada model semacam integrasi atau hubungan baik secara vertikal dan horizontal antara perusahaan pemasok dan APP atau Grup Sinar Mas, karena itulah kami minta KPPU memeriksa struktur usaha grup Sinar Mas dan yang berpotensi melakukan price fixing terhadap pasokan serat kayu," katanya beberapa waktu lalu.

Dihubungi terpisah terkait tindaklanjut dari KPPU, manajemen APP Sinarmas enggan mengomentari perkembangan kasus tersebut. Namun, manajemen APP sebelumnya mengaku berencana melibatkan auditor pihak ketiga untuk meninjau seluruh bisnis kehutanan oleh grup itu. Salah satunya adalah soal keterlibatan karyawan perusahaan dalam bisnis yang memiliki konflik kepentingan dengan perseroan.

"Kami akan mengadakan sebuah lokakarya untuk mendiskusikan hasil audit ini dengan pihak-pihak berkepentingan setelah laporan selesai," kata Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com. (lav/asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER