Jakarta, CNN Indonesia --
Satgas Waspada Investasi mencatat mayoritas penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (
fintech peer-to-peer lending) ilegal berasal dari China.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menduga maraknya bisnis
fintech peer-to-peer lending asal China di Indonesia karena pemerintah Negeri Tirai Bambu tengah melakukan penertiban di industri tersebut. Akibatnya, pelaku usaha
fintech mengalihkan usahanya ke Indonesia yang memiliki pasar besar.
"Uang itu kemudian masuk sangat banyak ke berbagai platform dan berdampak ke Indonesia. Kemungkinan, sejak beberapa bulan lalu," ujar Tongam dalam acara temu media di Gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Jumat (27/7), Jumat (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam mengungkapkan Satgas Waspada Investasi secara rutin melakukan pengawasan kepada perusahaan
fintech.
Berdasarkan pengawasan terakhir, terdapat 277 entitas yang melakukan usaha
peer-to-peer lending yang tak terdaftar dan tak mengantongi izin usaha dari OJK.
Sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara
peer-to-peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Jika perusahaan terdaftar, OJK bisa mengawasi aktivitas usaha lembaga tersebut demi melindungi masyarakat.
Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas terkait ddan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending.
Penyelenggara juga diminta untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.
Menghapus AplikasiJika tetap membandel, Satgas juga berkoordinasi dengan Google selaku penyedia plaftform penawaran aplikasi
fintech untuk menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang dari fintech ilegal.
"Pada 25 Juli 2018 semua aplikasi (
fintech peer to peer ilegal) harus dihapus dari Google (GoogleApps), tidak menutup kemungkinan masih ada yang tersisa tetapi kami sudah meminta Google untuk menghapus aplikasi tersebut," ujarnya.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisia terkait perusahaan
fintech ilegal dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs penawaran dan akun media sosial milik mereka.
Tongam mengimbau masyarakat untuk menghindari entitas
fintech yang tidak berizin karena tidak berada di bawah pengawasan OJK.
OJK sendiri telah mengatur jumlah kepemilikan saham asing perusahaan fintech penyelenggara layanan pinjaman. Dalam hal ini, sesuai POJK 77/2016, investor asing maksimal hanya bisa memiliki 85 persen dari total kepemilikan saham perusahaan.
(asa)