Bupati Kupang Tolak Hasil Verifikasi BPN soal Lahan Garam

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Kamis, 02 Agu 2018 18:42 WIB
Bupati Kupang Ayub Titu Eki menolak hasil verifikasi BPN terhadap pemetaan ulang lahan di Kupang yang akan digarap sebagai sentra produksi garam oleh PT Garam.
Lahan Garam di Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kupang Ayub Titu Eki menolak hasil verifikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap pemetaan ulang lahan di Kupang, NTT yang akan digarap oleh PT Garam (Persero).

Lahan seluas 225 hektare (ha) rencananya akan digunakan PT Garam sebagai sentra produksi garam.

"Verifikasi yang dilakukan pihak BPN itu secara sepihak, tidak pernah melibatkan kami, tidak pernah informasikan kepada kami," ungkap Ayub, Rabu (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Ayub akan meminta pihak BPN untuk mengirimkan laporan verifikasi atas lahan tersebut secara langsung.

Ia merasa verifikasi itu dilakukan secara tertutup. Padahal, sebagai Bupati di Kupang, ia merasa berhak ikut campur dalam proses verifikasi.

"Seharusnya verifikasi dilakukan terbuka, dihadiri semua pihak. Jadi kalau ada perdebatan ya semua sama-sama tahu," jelas Ayub.


Penolakan Ayub atas verifikasi lahan 225 ha di Kupang membuat rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman kemarin tak berlangsung lancar. Ayub mengaku enggan memberikan tanggapan atas hasil verifikasi BPN.

"Jadi rapat hanya satu menit, saya tidak mau kasih tanggapan soal verifikasi itu," ucap Ayub.

Lahan yang akan digarap menjadi sentra produksi garam oleh PT Garam terdiri dari 75 ha lahan di Desa Bipolo dan 150 ha di Desa Nunkurus. Namun, sebagian lahan tersebut statusnya belum bersih atau masih ada yang dimiliki atau digunakan oleh pihak lain.

Usai tanah tersebut berstatus bersih, BPN akan menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada pemerintah daerah (pemda). Setelah itu, pemda akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Garam.


Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang Budi Situmorang mengatakan telah melakukan pemetaan ulang sesuai dengan perintah dalam rapat koordinasi sebelumnya.

"Kami profesional bukan sepihak dan membawa saksi-saksi di lapangan," ujar Budi kepada CNNIndonesia.com.

Hasil pemetaan menunjukkan lahan seluas 225 ha yang akan digarap oleh PT Garam tersebut tak mengalami tumpang tindih sertifikat seperti yang disampaikan sebelumnya oleh beberapa pihak.

"Bupati menolak tapi tidak bisa membuktikan bahwa kami salah, silahkan kalau mau cek bersama di lapangan," tegas Budi.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan ada empat perusahaan yang memiliki HGU di lahan yang akan digarap oleh PT Garam.

Namun, selama 30 tahun, tidak ada kegiatan usaha di atas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut sehingga pemerintah mengasumsikan lahan tersebut bersih. Untuk itu, pemetaan ulang diperlukan untuk membuktikan status lahan tersebut. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER