Ada Potensi Oligopoli, KPPU Pantau Perusahaan Rokok
Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Senin, 13 Agu 2018 23:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal lebih memantau industri hasil tembakau (IHT) karena berpotensi terjadi oligopoli.
Pemantauan dilakukan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau.
KPPU memperkirakan kebijakan tersebut akan menambah beban operasional perusahaan rokok.
Kenaikan beban operasional tersebut diperkirakan KPPU akan mendorong perusahaan rokok untuk melakukan efisiensi usaha dengan merger.
"Merger sebenarnya masuk akal, tapi bisa menimbulkan bahaya berupa persaingan usaha tidak sehat," kata anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo, Senin (13/8).
Praktik tersebut bisa menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada industri rokok.
Pasalnya, merger dan akuisisi akan membuat jumlah perusahaan rokok semakin sedikit, khususnya tergerusnya perusahaan rokok kecil.
(agt/agt)
Pemantauan dilakukan terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau.
KPPU memperkirakan kebijakan tersebut akan menambah beban operasional perusahaan rokok.
Kenaikan beban operasional tersebut diperkirakan KPPU akan mendorong perusahaan rokok untuk melakukan efisiensi usaha dengan merger.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik tersebut bisa menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada industri rokok.
Pasalnya, merger dan akuisisi akan membuat jumlah perusahaan rokok semakin sedikit, khususnya tergerusnya perusahaan rokok kecil.
Lihat juga:Penerimaan Bea dan Cukai Tumbuh 17 Persen |
(agt/agt)