Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Keuangan Haji (
BPKH) mengaku menemui beberapa kendala sehingga penempatan
dana haji ke investasi langsung belum bisa terealisasi tahun ini. Pihaknya juga masih mengkaji proyek yang tepat untuk penanaman modal.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono mengaku penempatan dana haji ke investasi langsung masih menemui kendala. Salah satunya, BPKH masih belum memiliki sistem yang kuat dan perekrutan sumber daya manusia yang kompeten.
"Hal yang paling penting, kami juga sedang menunggu peraturan investasi yang lebih jelas," ujar Beny kepada
CNNIndonesia.com usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Rabu (21/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, maksimal penempatan dana haji di investasi langsung adalah 20 persen dari total penempatan dan/atau investasi keuangan haji.
Investasi langsung dapat dilakukan dengan cara memiliki usaha sendiri, penyertaan modal, kerja sama investasi, dan investasi langsung lainnya.
"Tahun ini, untuk investasi langsung kami masih belajar. Tahun depanlah kami bisa (realisasikan). Ada beberapa proposal investasi langsung, tetapi masih membutuhkan pendalaman," ujarnya.
Saat ini, BPKH masih menjajaki kemungkinan penempatan investasi langsung dengan menggandeng perusahaan pelat merah seperti bank syariah pelat merah, BUMN sektor perhubungan, BUMN sektor tambang, dan beberapa BUMN karya.
"Kami juga serius untuk sektor penerbangan, tetapi masih dijajaki lebih lanjut," ujarnya.
BPKH juga tengah mengkaji investasi sarana haji dengan bermitra di Arab Saudi untuk jangka pendek.
"Ada hotel dan katering (di Arab Saudi). Kami sewa jangka panjang saja. Kami ditawari bangun hotel tetapi belum berani. Kami ingin belajar dulu," ujarnya.
Jajaki Investasi EmasSelain itu, BPKH juga tengah menjajaki penempatan investasi dalam bentuk emas yang bisa ditempatkan maksimal lima persen dari total dana haji.
Namun, hingga kini, belum ada pembuktian yang menyatakan investasi emas bisa memberikan nilai manfaat sesuai target. Tahun ini, BPKH menargetkan minimum nilai manfaat sebesar 5,7 persen.
"Emas itu safe haven, untuk menyimpan nilai tetapi dari segi imbal hasil mesti diciptakan cara lain. Kami sedang menjajaki dengan PT Aneka Tambang Tbk, Pegadaian, dan bank syariah untuk mencari skema yang pas," ujarnya.
Selain itu, BPKH juga telah mengurangi porsi penempatan dana haji dalam bentuk deposito ke ke instrumen investasi lain. Di awal tahun, porsi penempatan dalam bentuk deposito mencapai 65 persen dari total akumulasi dana haji yang mencapai Rp104 triliun. Secara bertahap, BPKH akan menekan porsi deposito ke level 50 persen dengan cara mengalihkan deposito senilai Rp17 triliun ke instrumen lain pada tahun ini.
"Kami optimistis (deposito) Rp17 triliun itu bisa dialihkan semua," ujarnya.
Hingga paruh pertama 2018, total penempatan dana haji dalam bentuk deposito yang telah dialihkan ke instrumen lain sekitar Rp7 triliun yang terdiri dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara sebesar Rp5 triliun dan sisanya dalam bentuk surat berharga korporasi PT PLN (Persero) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Adapun, total akumulasi dana kelolaan haji pada paruh pertama tahun ini mencapai Rp107 triliun dan diperkirakan bisa meningkat menjadi Rp110 triliun di akhir tahun. Peningkatan tersebut berasal dari asumsi penambahan jumlah jemaah sebanyak 600 ribu orang tahun ini.
(lav)