Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
PUPR) menerapkan tarif jalan akses
dry port (pelabuhan darat) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, mulai 28 Agustus 2018.
"Tepat pukul 00.00 WIB, tarif untuk akses menuju dry port Cikarang, kami berlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR," terang AVP Corporate Communications PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, mengutip
Antara, Kamis (23/8).
Ia menjelaskan, tarif yang akan diterapkan tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Akses Dry Port Cikarang sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Sesuai dengan aturan itu, sejumlah golongan kendaraan bermotor yang dikenakan tarif lintas di Tol Jakarta - Cikampek di antaranya, jenis sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Kemudian, kendaraan golongan II jenis truk dengan dua gandar. Golongan III jenis truk dengan tiga gandar, dan golongan IV truk empat gandar, dan golongan V truk lima gandar.
Pengguna jalan tol yang menuju
dry port Cikarang akan membayar di gerbang tol Cikarang Utara dengan besaran tarif sesuai ketentuan.
"Masing-masing golongan adalah golongan I Rp4.500, golongan II dan III Rp6.500 serta golongan IV dan V Rp9.000 per unit," katanya.
Salah satu poin dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut juga menyatakan, Jasa Marga sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berhak menolak masuknya atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di Gerbang Tol (GT) terdekat jalan tol.
Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dikerja samakan dengan Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalan akses
dry port Cikarang memiliki panjang 3,06 kilometer yang merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.
Jalan akses ini, kata Dwimawan, akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai antrean truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
(bir)