Terapkan B-20, PLN Siap Serap 440 Ribu Kl Bahan Bakar Nabati

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 24 Agu 2018 07:57 WIB
PLN siap menyerap 440 ribu kl Bahan Bakar Nabati usai kebijakan pencampuran 20 persen biodiesel dalam BBM Solar (B-20) yang diterapkan mulai 1 September.
PLN siap menyerap 440 ribu kl Bahan Bakar Nabati usai kebijakan pencampuran 20 persen biodiesel dalam BBM Solar (B-20) yang diterapkan mulai 1 September. (REUTERS/Beawiharta).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) mengaku siap menyerap sekitar 440 ribu kilo liter (kl) Bahan Bakar Nabati (BBN) selepas kebijakan pencampuran 20 persen biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (B-20) yang akan diberlakukan mulai 1 September 2018 nanti.

Direktur Bisnis Regional, Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Abumanan mengatakan angka ini meningkat dari kebutuhan FAME tahun lalu yang mencapai 294 ribu kl. Angka itu terhitung 20 persen dari kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang dimiliki PLN yang membutuhkan 2,2 juta kl BBM setiap tahun.

"Dan angka ini merupakan kebutuhan kami dari 1 September 2018 hingga 1 September 2019 mendatang," ujarnya ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia mengaku tidak semua mesin pembangkit PLN siap untuk mengimplementasikan B-20. Mesin yang dimaksud merupakan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang sudah tak bisa digunakan karena gasnya habis dan terpaksa digerakkan menggunakan diesel. Namun, ia bilang bahwa kapasitasnya terbilang cukup kecil.

Selain itu, ia mengaku campuran biodiesel sebesar 20 persen ini menurun dibanding penggunaan PLN tahun lalu yang mencapai 30 persen (B-30). Tetapi menurut Djoko, implementasi B-30 tidak merata dan hanya terdapat di kota besar saja.

"Sebenarnya, secara persentase turun, tapi ini harus ada di seluruh Indonesia. Apalagi, kalau badan usaha penyedia BBM tidak melakukan pencampuran biodiesel, pemerintah akan mengenakan denda," terang dia.


Meski demikian, pemenuhan kebutuhan ini bergantung dengan kesiapan suplai dari penyedia BBM PLN. Saat ini, PLN mendapatkan pasokan Solar dari PT Pertamina (Persero), PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk, dan PT Kutilang Paksi Mas (KPM).

"Mesin kami pada dasarnya sudah siap, bergantung suplainya. Kalau ada ya kami siap, kalau tidak ada ya kami gunakan BBM seperti biasa. Tapi ini sudah ada Peraturan Presiden mengenai itu, jadi harusnya wajib," jelasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya merilis Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 soal Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.


Melalui aturan ini, Jokowi merestui perluasan cakupan penggunaan biodiesel dari tadinya yang terbatas pada kegiatan penugasan pemerintah (PSO) menjadi PSO dan non-PSO.

Artinya, pencampuran biodiesel terhadap Solar yang digunakan untuk kegiatan non-subsidi juga berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Data Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mencatat produksi biodiesel sepanjang semester I 2018 mencapai 3,41 juta kiloliter (kl). Dari angka tersebut, sebanyak 2,57 juta kl atau 75,36 persen diperuntukkan bagi pasar domestik. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER