Nasabah KUR Terdampak Gempa Lombok Dapat Keringanan

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 19 Sep 2018 14:52 WIB
Relaksasi pada nasabah KUR yang terkena dampak gempa di Lombok dan wilayah NTB lainnya diberikan dalam bentuk perpanjangan jangka waktu dan kelonggaran plafon.
Ilustrasi gempa Lombok. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terkena dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Relaksasi diberikan, antara lain dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pinjaman dan kelonggaran plafon maksimal.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan total debitur yang terkena dampak gempa di Lombok dan daerah NTB lainnya mencapai 10.409 debitur.

"Total secara rupiahnya Rp171,99 miliar. Total keseluruhan dari nilai KUR di NTB sebesar 7,86 persen dari KUR di NTB per Agustus 2018 sebesar Rp2,18 triliun," papar Iskandar, Selasa (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar menjabarkan, relaksasi perpanjangan jangka waktu KUR terbagi menjadi dua. Pertama, untuk Kredit Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro diberikan perpanjangan waktu hingga tiga tahun dari sebelumnya yang hanya satu tahun.

"Kalau dalam ketentuannya hanya bisa ditambah satu tahun. Jadi kalau jangka waktu normal tiga tahun, nah ditambah waktu restrukturisasi normal hanya satu tahun menjadi empat tahun, tapi sekarang bisa ditambah tiga tahun, jadi total jangka waktu pinjaman bisa enam tahun," ungkap Iskandar.


Kemudian, untuk Kredit Investasi (KI) diberikan perpanjangan waktu tiga tahun dari aturan yang saat ini yang hanya dua tahun. Dengan demikian, jangka waktu yang diberikan untuk KI hingga delapan tahun.

Selanjutnya, untuk KMK dan KI KUR kecil masing-masing diberikan perpanjangan jangka waktu restrukturisasi masing-masing tiga tahun.

"Perubahan kedua, ketentuan soal plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan bisa sampai Rp25 juta, ditambahkan ke sisa plafon debit KUR," jelas Iskandar.

Saat ini, plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan hanya Rp100 juta. Namun, dengan relaksasi tersebut, debitur bisa menambah plafonnya maksimal Rp125 juta.


Sementara, untuk plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus bisa mencapai maksimum Rp500 juta yang ditambahkan ke plafon masing-masing nasabah KUR.

Namun begitu, Iskandar menegaskan restrukturisasi perpanjangan waktu dan penambahan plafon KUR ini hanya bisa diberikan kepada debitur yang dinilai lancar dalam membayar utang KUR-nya.

Dengan upaya ini, ia optimistis rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) untuk KUR di NTB tak akan meningkat signifikan akibat gempa yang terjadi pada Juli hingga Agustus tersebut.

"Dengan perpanjangan waktu kan jadi ada pelonggaran waktu. Bank juga harus melihat prospek dari debiturnya, kalau sudah macet tidak bisa dikasih restrukturisasi khusus itu," tandas Iskandar. (aud/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER