ESDM Imbau TNI dan Polri Pakai Pertadex untuk BBM Alutsista

Tim | CNN Indonesia
Sabtu, 29 Sep 2018 13:34 WIB
Kementerian ESDM mengimbau TNI dan Polri menggunakan minyak Solar jenis Pertadex jika alat utama sistem persenjataan (alutsista) tidak bisa menggunakan B20.
Ilustrasi SPBU. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan minyak Solar jenis Pertadex jika alat utama sistem persenjataan (alutsista) tidak bisa menggunakan minyak solar dengan campuran biodiesel 20 persen (B20).

"Kami menyarankan kalau memang belum bisa B20 pakai Pertadex," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Djoko Siswanto di sela acara Perayaan Hari Pertambangan dan Energi ke-73 di kantornya, Jumat (28/9).

Djoko mengungkapkan dalam setahun, TNI menggunakan minyak Solar sebanyak 627 ribu kiloliter (kl) untuk bahan bakar kendaraan tempur dan kapal selam. Selama ini, bahan bakar yang digunakan merupakan Solar yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Dengan demikian, penggunaan Pertadex seharusnya tidak menambah biaya operasional yang besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan sesuai hasil pertemuan pihaknya dengan TNI, instansi tersebut meminta waktu dua bulan untuk mengkaji kemampuan alutsista dalam menggunakan B-20.

Darmin juga rencananya akan menemui Polri guna menimbang kemampuan mereka menyerap B20 dalam waktu dekat. Melalui pertemuan tersebut, ia berharap seluruh kendala implementasi B20 bisa diketahui.

"Mereka minta waktu Senin pekan depan. Mereka tadinya mengira rapat berkaitan dengan penegakan hukum B-20, tapi bukan. Masalahnya penggunaan B-20," jelas Darmin.


Darmin sebelumnya menyebut ada tiga instansi yang mengajukan pengecualian penggunaan B20, yaitu Freeport Indonesia untuk alat berat di dataran tinggi, TNI untuk alutsista, dan PLN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU). Pengecualian baru dapat diberikan usai pemerintah melakukan audit terhadap instansi tersebut.

Sebagai infomasi, perluasan mandatori B20 ke sektor kewajiban pelayanan publik (PSO) dan non PSO telah berlaku sejak 1 September 2018. Dengan program ini, badan penyalur BBM tidak lagi menjual minyak solar murni kecuali Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan instansi atau lembaga yang meminta pengecualian. (glh/sfr/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER