Aturan Sanksi Terkait Biodiesel Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Tim | CNN Indonesia
Senin, 01 Okt 2018 13:25 WIB
Kementerian ESDM tengah menyusun aturan teknis pengenaan sanksi bagi badan usaha penyalur yang mangkir dari mandatori campuran biodiesel 20 persen pada solar.
Ilustrasi biodiesel. (REUTERS/Beawiharta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyusun aturan teknis pengenaan sanksi bagi badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BUBBM) dan badan usaha produsen Bahan Bakar Nabati (BUBBN) yang mangkir dari mandatori campuran biodiesel 20 persen pada minyak Solar (B20).

"Ini untuk mengelaborasi mekanismenya (pengenaan sanksi) seperti apa. Mulai dari pemeriksaan administratif, pemanggilan pihak-pihak terkait, dan kalau diperlukan ada pengecekan lapangan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana di sela Perayaan Hari Pertambangan dan Energi di kantor Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, BUBBM yang tidak melakukan pencampuran dan/atau BUBBN yang tidak dapat memberikan suplai fame akan dikenakan denda sebesar Rp6 ribu per liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aturan tersebut juga akan merinci kondisi kahar yang memungkinkan pengecualian pengenaan sanksi, seperti kondisi cuaca dan ombak.

"Kalau ombaknya tinggi banget, mungkin itu bisa kahar, tetapi harus dibuktikan," jelasnya.

Rida mengungkapkan pemerintah sebenarnya tidak ingin memberlakukan denda, tetapi pemerintah ingin badan usaha lebih disiplin.

Pemerintah, lanjut Rida, menargetkan aturan teknis mengenai pengenaan sanksi bakal rampung pada akhir bulan ini. Namun, teknis pengenaan sanksi tetap diberlakukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran sejak 1 September 2018.

"Yang sudah telat bukan berarti bebas, kan pemeriksaan administrasi tetap ada," katanya.


Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan perluasan mandatori B20 yang berlaku sejak 1 September 2018 lalu, termasuk sanksi.

Pasalnya, hingga kini, masih ada sejumlah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina yang belum menerima pasokan biodiesel.

"Kami harus mengecek, produsen BBN yang mana yang tidak mengirim (biodiesel), masalahnya apa. Kalau memang salah, kami akan denda," tandas dia. (sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER