Premi Bisa Naik 10 Persen dengan Asuransi Barang Milik Negara

CNN Indonesia
Minggu, 28 Okt 2018 11:29 WIB
Industri asuransi optimis pertumbuhan premi bisa capai 10 persen pada 2019, dengan mengandalkan asuransi Barang Milik Negara (BMN).
24th Indonesia Rendevouz, perkumpulan pelaku usaha asuransi umum dan reasuransi di Nusa Dua, Bali, Jumat (26/10). (CNN Indonesia/Lavinda).
Nusa Dua, CNN Indonesia -- Pelaku industri asuransi optimis mengantongi pertumbuhan premi 10 persen pada 2019, seiring aktivitas ekonomi yang landai di tahun politik. Di sisi lain, pelaku mengandalkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) sebagai penopang pertumbuhan industri.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna memprediksi pertumbuhan premi asuransi tahun depan berkisar 10 persen atau tak berbeda dengan target pertumbuhan tahun ini.

"Semester kedua 2018 mudah-mudahan bisa double digit, sampai akhir tahun bisa 10 persen. Tahun depan masih ragu karena tahun politik, at least (setidaknya) sama seperti 2018, tidak turunlah," sebut Dadang di Nusa Dua Bali, Jumat (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menyebutkan pemicu pertumbuhan bisnis asuransi tahun depan sebagian besar akan ditopang oleh program asuransi Barang Milik Negara (BMN). Ia meyakini program itu akan mampu meningkatkan pendapatan premi asuransi secara nasional kalau kebijakan terealisasi pada tahun depan.

Dadang mengaku pertumbuhan asuransi tahun depan tidak terlalu agresif, karena tak ada penambahan aktivitas baru di kedua lini asuransi, baik segmen korporasi maupun ritel.

Di segmen komersial, pembangunan infrastruktur diharapkan memberi tambahan pada jenis asuransi properti. Sementara itu, lini asuransi ritel juga diharapkan mengalami pertumbuhan signifikan seiring meningkatnya pendapatan masyarakat, meski nilai premi secara nominal tak terlalu signifikan.


Sebelumnya, pemerintah berencana meluncurkan kebijakan asuransi BMN yang diharapkan bisa memproteksi aset negara dari risiko bencana alam. Asuransi BMN dianggap penting agar pemerintah tidak terus menerus mengeluarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memulihkan aset yang hancur akibat bencana alam.

Pemerintah pusat juga berharap pemerintah daerah ikut mengasuransikan asetnya, agar ada kesiapan dana yang bisa digunakan untuk memulihkan aset saat terjadi hal buruk.

Dalam prosesnya, Kementerian Keuangan memastikan kajian asuransi BMN rampung tahun ini, sehingga bisa mulai diimplementasikan pada tahun depan. Anggaran untuk pembayaran premi pun dimasukkan dalam rancangan APBN 2019.


Perkembangan terakhir, AAUI mengklaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui draf polis standar dalam skema asuransi BUMN. Hal itu juga telah disosialisasikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Secara teknis, polis standar asuransi itu akan menyesuaikan dengan PMK No.247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Pada tahap awal di tahun pertama, uji coba akan dilakukan oleh DJKN. Selanjutnya, program akan diterapkan di kementerian atau lembaga pemerintah. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER