Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM telah mengirimkan surat pemberitahuan denda pekan ini kepada 11 badan usaha. Sembilan di antaranya merupakan produsen biofuel dan dua sisanya merupakan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Sekarang, masing-masing badan usaha tengah menganalisis terkait temuan Direktorat Jenderal Migas. Kami akan buat perhitungan sendiri berapa sih (denda) semestinya. Nanti kami sampaikan ke sana (hasil perhitungan badan usaha)," ujar Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementeria ESDM, Kamis (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus mengungkapkan Kementerian ESDM memberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan verifikasi atas temuan Kementerian ESDM.
Paulus mengungkapkan keterlambatan penyaluran Bahan Bakar Nabati berbasis sawit (FAME) sebagai pencampur B20 disebabkan oleh berbagai hal. Misalnya, sarana dan prasarana yang belum lengkap serta masalah waktu pengiriman kapal.
"Misalnya, ada kapal yang sudah sampai ke sana, tetapi enggak bisa dibongkar karena sarana dan prasarana belum siap. Hal-hal seperti itu akan dianalisis masing-masing (badan usaha)," ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Djoko Siswanto membenarkan pihaknya memberikan waktu dua minggu kepada badan usaha yang terkena denda untuk melakukan verifikasi.
"Saya tunggu keberatan mereka. Saya kasih dua minggu," ujar Djoko. (sfr/agi)