Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat internal dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7). Ia mengatakan kepala negara akan mengeluarkan regulasi itu agar pengembangan produksi dan penggunaan mobil listrik benar-benar terwujud.
"Presiden nanti akan mengumumkan untuk peraturan pemerintah maupun perpres dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik. Kami tidak hanya mendukung sektor otomotif, tapi juga supply chain, seperti baterai," ujar wanita yang akrab disapa Ani ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tunggu PP dan Perpresnya dulu, tapi kami sudah mulai (menyiapkan PMK)," jelasnya.
Ia mengatakan salah satu hal yang bakal diatur dalam PMK yaitu soal insentif libur pajak (tax holiday). Sebab, industri otomotif merupakan salah satu industri yang sudah memenuhi kategori penerima insentif tersebut.
"Ini nanti (perhitungan libur pajak) berdasarkan jumlah investasi yang akan mereka investasikan ke Indonesia. Kalau mereka investasi, otomatis masuk ke tax holiday," terangnya.
Sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongki Sugiarto mengungkapkan persoalan pajak merupakan kunci utama pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya, nilai pajak bakal menjadi acuan produsen kendaraan listrik ketika mendatangkan unit kendaraan listrik ke Indonesia.
"Kalau tarif sudah ditentukan nanti orang bisa berhitung, yang mana yang mau diimpor, hybrid, plug-in hybrid, atau electric vehicle," ujar Jongki beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)