Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati melantik sejumlah Pegawai Negeri Sipil (
PNS) yang akan mengisi struktur jabatan
Eselon II, III, IV, dan fungsional.
Secara rinci, ada 25 pejabat baru di eselon II, 67 pejabat eselon III dan IV, serta 112 pejabat fungsional di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Bendahara negara menjelaskan para abdi negara ini tetap dilantik untuk masing-masing tingkat eselon karena merupakan pejabat fungsional. Pejabat fungsional merupakan pegawai yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam suatu satuan tugas (satker).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai biasanya ditempatkan menjadi pejabat fungsional karena tugasnya didasari oleh suatu keahlian dan keterampilan tertentu yang bersifat mandiri. Hal ini berbeda dengan pejabat struktural yang jabatannya jelas ada di dalam struktur organisasi, misalnya dari eselon I A hingga IV B.
"Eselon III dan IV ini merupakan fungsi yang melayani atau memegang satker, itu tidak dihilangkan. Jadi memang tidak seluruh eselon III dan IV hilang, tapi yang memiliki fungsi pelayanan dan satker masih akan dipertahankan," jelas Sri Mulyani usai pelantikan di Kementerian Keuangan, Jumat (29/11).
Ia mengatakan pengurangan jabatan eselon III dan IV sejatinya tetap dilakukan kementerian sesuai dengan rencana Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan birokrasi pemerintahan. Bahkan, hal ini sudah dimulai di beberapa direktorat jenderal, misalnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Berdasarkan catatannya, ada 19 dari 36 jabatan eselon III yang dihilangkan. Lalu, ada 74 dari 124 jabatan eselon IV yang dihapus. Para pejabat itu beralih status menjadi pejabat fungsional.
"Kami sudah melakukan
delayering sebagai besar jabatan administrasi. Ada 112 pejabat yang tadinya menjadi pejabat eselon III dan IV menjadi analis kebijakan," ujarnya.
"Perubahan ini tidak hanya sekadar melaksanakan instruksi presiden karena kementerian/lembaga biasanya ahli melaksanakan, tapi belum tentu betul-betul melakukan
delayering. Perubahan mindset dari jabatan struktural ke fungsional juga masih harus terus dibangun," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN]Lebih lanjut ia menyatakan kebijakan ini sejatinya sudah sesuai pula dengan ketentuan yang disosialisasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, ia menekankan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), gaji PNS yang bersangkutan tidak akan berubah.
"Gaji tidak berubah, tapi mungkin fasilitasnya iya. Kalau itu tapi kan presiden kemarin menyampaikan di pidatonya juga tidak akan mempengaruhi dari sisi penerimaan mereka," terangnya.
Sebelumnya, Jokowi telah berulang kali mengumumkan rencana pemangkasan eselon III dan IV dari struktur pejabat PNS di kementerian/lembaga. Bahkan, kepala negara ingin mengisi fungsi eselon III dan IV dengan kecerdasan buatan (
artificial intelligence/AI).
Catatan Redaksi: Judul berita ini diubah pada Jumat (29/11) pukul 22.07 WIB setelah mendapat klarifikasi dari narasumber. Sebelumnya berjudul "Dipangkas Jokowi, Sri Mulyani Justru Lantik Eselon III dan IV". (uli/agt)