Menkes-DPR Rapat Kaji Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kelas 3

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jan 2020 20:04 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto dijadwalkan FGD Selasa (28/1) malam, membahas opsi pembatalan kenaikan iuran BPJS kelas III.
Menkes Terawan Agus Putranto dijadwalkan FGD bersama DPR membahas opsi pembatalan kenaikan iuran BPJS kelas III. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku akan mengkaji opsi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III. Rencananya, pembahasan kembali dilakukan dalam Forum Group Discussion dengan DPR Senin (28/1) malam.

"Nanti kami lihat, saya mau kembali ke kantor Kementerian Kesehatan untuk rapat dan melihat data. Saya sendiri belum lihat data full. Nanti malam ada FGD dengan DPR. Dari mereka apa opsinya, kami kan saling tampung," imbuhnya di Kompleks Istana Presiden.

Pun demikian, ia tak secara gamblang memastikan untuk membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri kelas III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terawan sempat menawarkan beberapa solusi untuk menyelesaikan keberatan peserta atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya mandiri kelas III.

Pertama, pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran pada peserta jenis Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

Kedua, memanfaatkan keuntungan atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun depannya. Ketiga, perbaikan data peserta PBI yang sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Namun, belum ada satupun dari tiga solusi yang dilakukan oleh pemerintah. Iuran peserta kelas mandiri III tetap meningkat mulai 1 Januari 2020.

Sebagai informasi, kenaikan aturan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Pemerintah mengerek iuran untuk peserta PBPU dan BP sebesar dua kali lipat dari Oktober 2019. Sementara, kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal tahun ini.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER