"Nanti kami lihat, saya mau kembali ke kantor Kementerian Kesehatan untuk rapat dan melihat data. Saya sendiri belum lihat data full. Nanti malam ada FGD dengan DPR. Dari mereka apa opsinya, kami kan saling tampung," imbuhnya di Kompleks Istana Presiden.
Pun demikian, ia tak secara gamblang memastikan untuk membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri kelas III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, belum ada satupun dari tiga solusi yang dilakukan oleh pemerintah. Iuran peserta kelas mandiri III tetap meningkat mulai 1 Januari 2020.
Sebagai informasi, kenaikan aturan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)