Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) dan pengembalian fungsi pengawasan lembaga jasa keuangan ke
Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Wacana ini mulanya disuarakan oleh Komisi XI DPR.
Sebenarnya, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu enggan memberi tanggapan perlu atau tidaknya wacana itu diwujudkan. Ia hanya mengutarakan pandangan soal alasan wacana itu mengemuka.
Menurutnya, wacana mungkin saja muncul dari ketidakpuasan pihak-pihak tertentu terhadap kinerja OJK. Baginya, ketidakpuasan itu sah-sah saja karena masing-masing lembaga pengawas perekonomian Indonesia yang tergabung di KSSK pun sejatinya masih memiliki kekurangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-perundangan," ucap Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1).
Kendati begitu, menurutnya, daripada memperdebatkan perlu atau tidaknya OJK dibubarkan, lebih baik para lembaga yang tergabung di KSSK tetap fokus menjaga kestabilan sistem keuangan dan ekonomi Tanah Air. Sebagai catatan, KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), KSSK bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan.
"Kami selama ini bekerja dalam forum KSSK sesuai UU PPKSK. Jadi kami terus menyempurnakan dari sisi peraturan di dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan saja," katanya.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga enggan menanggapi wacana itu lebih lanjut. Menurut dia, kelanjutannya lebih baik menunggu komisi keuangan saja mengingat wacana itu berasal dari Komisi XI DPR
"Tanya Komisi XI. Kami kan hanya menjalankan UU," katanya.
Begitu pula dengan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah yang juga merangkap menjadi Anggota KSSK. Menurutnya, wacana itu akan didiskusikan lebih lanjut dengan DPR.
Namun, sejauh ini masing-masing KSSK tetap fokus menjalin koordinasi dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan dan ekonomi nasional. Khususnya, dalam menciptakan jaring pengaman dan penanganan potensi krisis bila ada lembaga jasa keuangan bank yang bermasalah besar.
"OJK, BI, dan LPS adalah satu kesatuan yang harus berkoordinasi dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR melempar wacana pembubaran OJK. Pasalnya, wasit lembaga jasa keuangan itu dinilai tak cukup cakap dalam menangani berbagai masalah keuangan di perusahaan jasa keuangan, mulai dari masalah di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk.
"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga.
Hal ini, lanjut dia, akan dievaluasi oleh DPR melalui panitia kerja (panja) yang akan dibentuk oleh Komisi XI DPR mengenai kinerja industri jasa keuangan.
"Teman-teman internal bicara pemisahan dilakukan untuk pengawasan yang lebih baik. Nah, ternyata hasilnya tidak maksimal. Tapi kan kami tidak bisa menyalahkan begitu saja," terangnya.
Selain itu, DPR juga sedang menyusun program legislasi nasional (prolegnas) saat ini. Ia bilang pihaknya akan memasukkan revisi Undang-Undang (UU) tentang BI dan UU tentang OJK. "Nanti kami akan mulai masuk ke perubahan UU BI dan UU OJK," jelasnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)