Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Beleid yang diteken Sri Mulyani pada 10 Januari 2020 itu mencabut PMK 122/PMK.011/2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 3 (1) PMK5/2020, buku pelajaran umum yang mendapatkan pembebasan PPN adalah buku pendidikan yang sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
Buku umum yang mengandung unsur pendidikan harus memenuhi lima persyaratan. Pertama, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kedua, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan.
[Gambas:Video CNN]
Ketiga, tidak mengandung unsur pornografi. Keempat, tidak mengandung unsur kekerasan. Kelima, tidak mengandung ujaran kebencian.
Sementara, kitab suci yang mendapatkan pembebasan PPN adalah kitab suci, termasuk tafsir dan terjemahannya untuk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha.
Pembebasan PPN juga diberikan untuk kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang mengurusi bidang agama dan pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
Ketentuan pembebasan PPN berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 10 Januari 2020.
(sfr)