Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya akan merilis aturan baru terkait pemilihan skema kontrak pada semester I 2020. Setelah itu, kontraktor bebas memilih skema kontrak yang paling nyaman.
"Semester ini (aturannya keluar). Ya, kontraktor bisa memilih (antara skema gross split dan cost recovery)," ujar Arifin, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengklaim skema gross split berhasil menghemat biaya pengembalian biaya operasional hulu migas. Ia sempat memperkirakan penghematan cost recovery mencapai US$1,66 miliar pada 2019, meningkat 84 persen dari tahun sebelumnya sebesar US$0,9 miliar.
Sebagai informasi, aturan mengenai skema kontrak saat ini tertuang Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)