Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan
Sri Mulyani memberi kewenangan kepada Bank Indonesia (
BI) untuk melakukan
bailout bank-bank sistemik lewat Lembaga Penjamin Simpanan (
LPS). Jika skenario terburuk dampak pandemi virus corona menghantam sektor keuangan dalam negeri.
"Perluasan kewenangan pemerintah ini kemungkinan kalau kondisi terburuk terjadi," ujar Ani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (1/4).
Menurut Ani, hal itu dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan kemarin, Selasa (31/3), terkait penanggulangan pandemi corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Ani menjelaskan kewenangan yang dimaksud adalah BI bisa membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana.
"BI bisa beli repo dari LPS apabila ada masalah di bank sistemik maupun nonsistemik. Namun, bukan berarti kami tidak hati-hati. Kami terus hati-hati agar
moral hazard atau mereka yang mau dompleng tidak memanfaatkan langkah-langkah penyelamatan," kata Ani.
Sekadar informasi, BI tidak bisa lagi memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan fasilitas pembiayaan darurat (FPD) sejak kasus bailout Bank Century.
Kewenangan itu dihilangkan dan skema yang berlaku saat ini adalah lewat LPS dengan membeli repo surat utang LPS.
"Dalam Perppu diatur BI diberikan kewenangan untuk membeli SUN dan SBSN, bukan sebagai first lender. Tapi, sebagai last lender. Dalam hal pasar tidak bisa menyerap kebutuhan penerbitan SUN maupun SBSN, baik karena jumlah atau pun karena suku bunga terlalu tinggi," tutur Gubernur BI Perry Warjiyo.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)