Nunggak BPJS Kesehatan Terancam Denda Jika Rawat Inap

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 17:18 WIB
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Perpres 62 Tahun 2020 menyebut denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar 2,5 persen tahun ini dan 5 persen pada tahun depan atau paling tinggi Rp30 juta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara. Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak melunasi iuran (status kepesertaan aktif kembali), peserta akan dikenakan denda jika menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.

Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres ini pula membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS per April 2020 setelah putusan Mahkamah Agung terbit. Namun, perlu diketahui, Perpres ini kembali akan menaikkan iuran peserta per 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, dan 1 Januari 2021 bagi kelas III peserta mandiri.

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak," tulis ayat 6 pasal 43 perpres tersebut, dikutip Rabu (20/5).

Namun, denda 5 persen itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.

"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan pengenaan denda dimaksudkan agar peserta dapat membayar iuran secara rutin. Selama ini, masih ada peserta yang hanya membayar iuran di saat membutuhkan manfaat.

Iqbal juga menekankan ketentuan denda itu juga hanya berlaku untuk peserta yang aktif kembali dan menerima layanan rawat inap. Sementara, untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak dikenakan denda.

Ketentuan serupa juga diatur pada Perpres 82/2018 di mana, tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.

Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan layanan jaminan kesehatan diberikan dengan semangat gotong royong.

"Kalau tidak membayar, gotong royongnya tidak jalan," ujarnya.

Ketentuan mengenai pembayaran iuran dan denda diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikutip dari perpres tersebut.

[Gambas:Video CNN]

---

Catatan redaksi: Judul berita diubah dari semula "Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta" (jal/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER