"Kami perkirakan jumlahnya Rp87 triliun (dana yang akan ditempatkan di bank jangkar). Pemerintah siap-siap melakukan hal-hal yang diperlukan," ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam video conference, Rabu (20/5).
Dia bilang bank jangkar ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan pantau karena perbankan butuh dukungan untuk melakukan restrukturisasi kredit," jelas Suahasil.
Selain itu, nasabah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga akan diberikan subsidi bunga. Dengan demikian, beban mereka dalam mencari permodalan lewat bank akan diringankan.
"Pemerintah bantu dengan berikan subsidi bunga ke dunia usaha khususnya UMKM. Kami pantau juga kalau perbankannya butuh dukungan untuk memberikan subsidi bunga tersebut," ucap Suahasil.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)