Persiapan new normal di sektor ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, yakni SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Rabu (20/5).
Dalam surat tersebut, pemerintah mengatur tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal. Yakni, mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Daftar Mal yang Bakal Buka New Normal 5 Juni |
"Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai," kata Terawan.
"Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai," tuturnya.
Kemudian, bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.
Protokol itu juga mengatur para pekerja. Pemerintah mengimbau pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit. Pekerja juga diingatkan untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja.
Sedangkan bagi pengunjung, wajib mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan saat belanja. "Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)