Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih pihaknya sudah mendapatkan kabar soal PHK tersebut dari Disnakertrans setempat. Menurutnya, PHK seharusnya bisa dicegah jika perusahaan bisa melakukan efisiensi dengan manajemen yang baik
"Mereka sudah kasih tahu, dan Chingluh sudah sampaikan ke Disnakertrans. Kami coba minta kronologisnya kenapa bisa sampai ada PHK itu," tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, opsi tersebut tak diambil oleh perusahaan lantaran rendahnya permintaan pasar serta masalah-masalah lain yang membebani perusahaan seperti sulitnya bahan baku.
"Akhirnya, opsi itu diambil. Dan kami minta agar ada kepastian soal hak-hak buruh yang di-PHK sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 156 tentang kompensasi," tambah Wandi.
Ia menambahkan, manajemen juga berjanji bakal kembali melakukan perekrutan karyawan yang terkena PHK di masa pandemi ini.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/agt)