7 Dokumen Wajib Bagi Calon Penumpang Pesawat di Bandara AP II

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2020 15:51 WIB
PT Angkasa Pura (AP) II hari ini menggelar simulasi operasional untuk Terminal 3 Ultimate Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang. Proses ini dilakukan sebelum Terminal 3 Ultimate dioperasikan secara perdana pada 20 Juni 2016 mendatang.Tanggerang. Minggu 12 Juni 2016. CNN Indonesia/Andry Novelino
AP II memberlakukan 7 syarat bagi calon penumpang yang akan naik pesawat, salah satunya menunjukkan hasil PCR Test. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II (Persero) memperpanjang pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020. Selama periode itu, PT AP II mewajibkan calon penumpang memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen.

Pembatasan penerbangan ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 tahun 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," ujar Presiden Direktur PT AP II Muhammad Awaluddin seperti dikutip dari pernyataannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan selama pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, ikut serta dalam penyelenggaraan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik sesuai persyaratan.

Lalu apa syaratnya?

Berdasarkan SE 05/2020 ada 7 syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah:

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
3. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui lurah/kepada desa setempat
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
7. Melaporkan rencana perjalanan

Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia pun diminta melengkapi surat keterangan kematian.

[Gambas:Video CNN]

(jal/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER