Mal di Palembang Buka di Tengah PSBB

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2020 18:57 WIB
Seorang model berajalan bergaya diatas panggung grand final Sriwijaya Fashion Carnival 2015 di atrium Palembang Icon, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (14/6). Sriwijaya Fashion Carnival diikuti ratusan model dan designer dari berbagai daerah di Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ed/foc/15
Palembang Icon, salah satu mal di Palembang, Sumsel, mulai beroperasi di tengah PSBB tahap kedua. Namun, operasional terbatas 7 jam. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Palembang, Sumatera Selatan, kembali beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua akibat penyebaran penyakit covid-19 (virus corona) di wilayah setempat.

Direktur Palembang Icon Coing mengakui membuka mal selama PSBB, namun hanya beroperasi selama tujuh jam, yaitu mulai pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Respons cukup positif hari ini, dan tingkat kesadaran warga juga cukup baik karena bisa dikatakan semuanya yang datang menggunakan masker," tuturnya, dikutip Antara, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Coing memastikan manajemen menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat di Palembang Icon.

Salah satunya, menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh para pengunjung di pintu masuk.

Dalam pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan covid-19 itu, pengelola menempatkan sejumlah petugas di pintu masuk dan keluar.

"Tak hanya itu kami juga dibantu petugas dari kepolisian/TNI dan gugus tugas penanganan covid-19 untuk memantau pengunjung yang datang," terang dia.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pembukaan pusat perbelanjaan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha di wilayahnya.

"Karena omzet mereka sudah berkurang 70 persen saat PSBB. Begitu juga, karyawan banyak yang dirumahkan. Ini tidak boleh berlanjut, pergerakan ekonomi harus selaras dengan kesehatan masyarakat," imbuh dia.

Ia menegaskan pembukaan pusat perbelanjaan dengan pembatasan jam operasional tertuang dalam peraturan walikota (perwali).

"Tidak ada diskriminasi lagi terkait dunia usaha, semua silakan, tetapi memerhatikan protokol cegah covid-19," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(bir/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER