Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian PUPR melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) mengalokasikan anggaran Rp239,7 miliar untuk penanganan dampak lumpur panas
Sidoarjo atau dikenal
Lumpur Lapindo.
Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pengaliran lumpur ke Kali Porong dan menjaga keandalan tanggul dan infrastruktur. Kegiatan pengendalian lumpur Sidoarjo terdiri penanganan luapan lumpur, pembangunan tanggul, pemeliharaan tanggul, dan infrastruktur lain.
"Perhatian pemerintah tidak berkurang untuk pengendalian lumpur Sidoarjo. Kementerian PUPR akan terus melanjutkan tugas dan fungsi yang prinsipnya tidak ada perbedaan dan memastikan penanganan kepada masyarakat yang terdampak dan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelolaan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan, yaitu pertama, berupa pengendalian lumpur dengan pengaliran lumpur ke Kali Porong. Lumpur tidak bisa mengalir secara gravitasi ke Kali Porong, sehingga dibuat tanggul cincin di pusat semburan lumpur untuk mengarahkan aliran lumpur melalui spillway dan dipompa keluar ke Kali Porong.
Pengaliran lumpur ke Kali Porong dilakukan secara mekanis menggunakan lima unit kapal keruk melalui jaringan pipa. Jarak pengaliran dari kolam ke Kali Porong sekitar 1.918 meter.
Pengaliran air dari Kali Porong, saluran kaki tanggul, dan drainase ke dalam tanggul untuk pengenceran menggunakan enam unit peralatan pompa. Pengaliran ke Kali Porong dilakukan dengan komposisi lumpur 20 persen dan 80 persen air.
Kedua, penataan lingkungan untuk pemanfaatan kawasan sebagai tujuan geowisata dengan memperhatikan lingkungan sekitar di mana beberapa sisi areanya bisa dikunjungi oleh masyarakat umum. Ketiga, pengendalian banjir kawasan terdampak menggunakan pompa pengendali.
Selain dimanfaatkan untuk tujuan geowisata, lumpur Sidoarjo berpotensi dimanfaatkan untuk bahan konstruksi, seperti bata merah, genteng, agregat dan beton ringan.
Selain itu, lumpur Sidoarjo mengandung potensi bakteri yang toleran dengan suhu tinggi dalam industri enzim dan antibiotik, serta bakteri toleran salinitas tinggi sebagai pupuk hayati.
PPLS sendiri dibentuk dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca-pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
Adapun, tugas PPLS yang
pertama, yakni penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007).
Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN.
Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.
[Gambas:Video CNN] (jal/bir)