Lion Air Resmi Terbang Lagi Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 07:31 WIB
Sebuah pesawat Lion Air melakukan bongkar muat angkutan kargo di Apron Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group yang terdiri dari Batik Air, Lion Air dan Wings Air dengan perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan akan kembali melayani penerbangan domestik yang rencananya  dimulai pada hari Minggu (3/5/2020) untuk melayani pebisnis, angkutan kargo, perjalanann bagi pemimpin lembaga tinggi negara RI, serta tamu negara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Lion Air sempat menghentikan penerbangan pada 5 Juni karena kesulitan calon penumpang memenuhi syarat terbang di era new normal. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lion Air akan kembali mengudara melayani penerbangan penumpang domestik mulai hari ini, Rabu (10/6). Sebelumnya, Lion Air memutuskan untuk menghentikan penerbangan pada 5 Juni lalu karena banyak calon penumpang tak dapat melaksanakan perjalanan akibat kesulitan memenuhi kelengkapan dokumen terbang di tengah pandemi covid-19.

Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro mengatakan rencana operasional kembali mempertimbangkan pengaturan kembali persyaratan calon penumpang yang lebih sederhana.

Aturan tercantum pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, perseroan menilai calon penumpang pesawat udara semakin memahami, serta bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan. "Surat edaran tersebut mengatur kembali syarat yang dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana," ujarnya, Selasa (10/6).

Dalam aturan baru, tiap calon penumpang pesawat hanya membutuhkan bukti tes kesehatan, seperti PCR, rapid test atau surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group, lanjutnya, rapid test memiliki masa berlaku 3 hari. Sedangkan, masa berlaku PCR lebih lama, yakni 7 hari.

Apabila PCR dan rapid test tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza dari dokter rumah sakit maupun puskesmas.

"Setiap calon penumpang harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," terang Danang mengingatkan.

Lion Air meminta setiap calon penumpang mematuhi aturan penerbangan di masa pandemi. Meliputi, tiba di terminal keberangkatan 4 jam sebelumnya.

Kemudian, calon penumpang wajib menggunakan masker, mencuci tangan, mengikuti ketentuan jaga jarak fisik (physical distancing), menjaga kebersihan selama di badan pesawat, serta mengikuti petunjuk awak pesawat.

Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent (OTA).

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER