Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan kembali memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang oleh Menteri KP era Kabinet Kerja Susi Pudjiastuti. Salah satunya, cantrang.
Hal tersebut bakal diatur dalam revisi Permen KP nomor 86 tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.
"Akan ada jenis alat tangkap yang sebelumnya dilarang dengan perubahan permen KKP jadi diperbolehkan," ujar Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam diskusi publik terkait PNBP KKP Bidang Perikanan Tangkap, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trian melanjutkan, selain cantrang, ada tujuh alat tangkap ikan yang akan diperbolehkan kembali berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ketujuh alat tangkap lainnya yaitu pukat cincin pelogis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelogis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancingan berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.
"Ada yang semula dilarang kita perbolehkan dan ada penyesuaian nomenklatur supaya tidak terjadi kesimpangsiuran di lapangan," imbuhnya.
Menurut Trian, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan
trawl. Saat memobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, misalnya, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan
trawl.
"Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan
trawl," terang Trian.
[Gambas:Video CNN] Meski demikian, ada beberapa standar yang akan ditetapkan KKP jika pengusaha perikanan tangkap atau nelayan ingin menggunakan kembali alat-alat tangkap tersebut. Beberapa di antaranya hasil tangkapan ikan dan produktivitas penangkapan ikan
"Nanti (diatur) dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya nanti kita bisa kendalikan semuanya," tandasnya.
(hrf/sfr)