Pemerintah Beri Penundaan Bayar Cukai 82 Pabrik Rokok

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 14:17 WIB
Seorang buruh menyortir daun tembakau kering di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Praya, Lombok Tengah,NTB, Kamis (7/9). Dalam sehari bekerja para buruh tembakau di daerah tersebut mendapatkan upah Rp40 ribu hingga Rp50 ribu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww/17.
Ditjen Bea Cukai menyebut fasilitas penundaan pembayaran cukai rokok selama tiga bulan kepada 82 pabrik bernilai Rp18,1 triliun. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pemerintah telah memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai rokok selama tiga bulan kepada 82 pabrik rokok. Penundaan pembayaran itu setara cukai sebesar Rp18,1 triliun.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan fasilitas itu di antaranya diberikan kepada delapan pabrik golongan I. Nilai penundaan cukai tersebut sebesar Rp14,7 triliun.

"Pabrik golongan ini memang besar kontribusi cukainya 85,9 persen," ucap Nirwala dalam video conference, Kamis (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pabrik golongan II yang mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran cukai rokok sebanyak 67 perusahaan. Nilai cukainya lebih rendah dari golongan I, yakni Rp3,3 triliun.

Kemudian, pemerintah memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai selama tiga bulan kepada tujuh pabrik golongan III. Besaran cukai yang pembayarannya ditunda itu sebesar Rp19 miliar.

"Ini ada 1.545 dokumen. Ada 82 perusahaan yang sudah mengajukan penundaan pembayaran," kata Nirwala.

Sementara, ia menyatakan masih ada enam perusahaan yang belum mengajukan penundaan pembayaran cukai selama tiga bulan. Bila enam pabrik itu mengajukan penundaan, maka total perusahaan yang akan mendapatkan insentif pemerintah mencapai 88 perusahaan.

"Perlu diingat di sini penundaan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kategori risikonya sedang dan rendah. Kalau risiko tinggi harus tunai," jelas dia.

Fasilitas penundaan pembayaran cukai bagi perusahaan rokok ini ditetapkan pada 8 April 2020 dan diundangkan pada 9 April 2020. Pemerintah berharap insentif cukai dapat mengurangi beban pengusaha di tengah pandemi virus corona.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK 04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK/04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER