Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan fasilitas itu di antaranya diberikan kepada delapan pabrik golongan I. Nilai penundaan cukai tersebut sebesar Rp14,7 triliun.
"Pabrik golongan ini memang besar kontribusi cukainya 85,9 persen," ucap Nirwala dalam video conference, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, ia menyatakan masih ada enam perusahaan yang belum mengajukan penundaan pembayaran cukai selama tiga bulan. Bila enam pabrik itu mengajukan penundaan, maka total perusahaan yang akan mendapatkan insentif pemerintah mencapai 88 perusahaan.
Fasilitas penundaan pembayaran cukai bagi perusahaan rokok ini ditetapkan pada 8 April 2020 dan diundangkan pada 9 April 2020. Pemerintah berharap insentif cukai dapat mengurangi beban pengusaha di tengah pandemi virus corona.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK 04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK/04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)