Bendahara negara mengatakan dana tambahan diberikan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai anggaran dasar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak mencukupi. Hal ini tak lepas dari dampak tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (covid-19), di mana sebagian APBD harus diprioritaskan untuk penanganan wabah.
Namun, persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus mulai dilakukan pada 15 Juni ini. Di sisi lain, pemerintah belum memberi perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meski ada pandemi corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap pertama sebesar Rp1,02 triliun, tahap kedua Rp3,29 triliun, dan tahap ketiga Rp460 miliar. Namun, Ani bilang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan identifikasi ulang terhadap kebutuhan dana tambahan tersebut.
Dari hasil identifikasi, ternyata kebutuhan dana tambahan tahap pertama untuk pelaksanaan Pilkada Serentak meningkat jadi Rp1,36 triliun. Perhitungan ini berdasarkan lima pengelompokan daerah merujuk pada tingkat kemampuan anggaran mereka, yaitu sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.
"Kami juga terus meneliti kelengkapan berbagai dokumen yang diberikan kepada kami agar tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun memberikan kepastian pada proses pelaksanaan Pilkada," tuturnya.
Secara rinci, dana tambahan Rp1,36 triliun akan diberikan ke KPU sebesar Rp129 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp68,1 miliar, Kepolisian Rp34,4 miliar, Badan Intelijen Negara (BIN) Rp100 miliar, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rp5,9 miliar.
Pemberian dana kepada KPU dan Bawaslu selaku lembaga teknis yang bersinggungan langsung dengan agenda Pilkada Serentak 2020. Lalu, pemberian dana ke Kepolisian untuk pengamanan.
Kemudian, untuk BIN dalam rangka mendukung operasi intelijen dalam negeri. Sementara, untuk Kominfo dalam rangka sosialisasi Pilkada Serentak 2020.
[Gambas:Video CNN]
(uli/sfr)