Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan dana talangan senilai Rp19,65 triliun yang diberikan pemerintah kepada beberapa
BUMN harus dikembalikan. Pasalnya, dana tersebut tidak bersifat permanen seperti dana yang biasa diberikan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. Menurut beleid tersebut, dana tersebut memiliki jangka waktu, sehingga harus dikembalikan.
"Berdasarkan PP 63 itu akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah pada BUMN yang tidak permanen, artinya punya jangka waktu, setelah jangka waktu, harus dikembalikan," ucap Isa dalam diskusi virtual, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Isa belum bisa merinci berapa lama jangka waktu pengembalian dana tersebut. Sebab, pemerintah melalui Kementerian BUMN masih merumuskannnya.
"Tapi apakah modelnya perjanjian investasi tertentu atau bentuknya pinjaman, kita tunggu sampai teman-teman di kementerian BUMN selesai mendesain," ujarnya.
Isa menekankan pemerintah akan berhati-hati menyalurkan dana talangan kepada para perusahaan pelat merah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut. Sebab, pemerintah pun tidak ingin dana tersebut justru disalahgunakan dan tidak mencapai tujuan pemulihan di internal perusahaan.
Selain itu, pemerintah juga ingin BUMN yang nanti mendapat dana talangan bisa menggunakannya dengan hati-hati. BUMN yang mendapatkan dana tersebut, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Rp8,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Rp4 triliun, PT KAI (Persero) Rp3,5 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp3 triliun, dan Perumnas Rp650 miliar.
"Karena banyak yang sudah mengingatkan agar dana talangan jangan sampai untuk bayar utang BUMN," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemerintah akan menarik bunga dari dana talangan kepada perusahaan pelat merah. Namun, belum ditetapkan berapa besaran bunga yang akan diberlakukan.
Hanya saja, Erick sempat berseloroh mungkin bunga bisa sekitar 1 persen. "Dana talangan ini seperti pinjaman umum yang harus dikembalikan dan plus bunga juga," kata Erick.
(uli/sfr)