Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. Menurut beleid tersebut, dana tersebut memiliki jangka waktu, sehingga harus dikembalikan.
"Berdasarkan PP 63 itu akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah pada BUMN yang tidak permanen, artinya punya jangka waktu, setelah jangka waktu, harus dikembalikan," ucap Isa dalam diskusi virtual, Jumat (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga ingin BUMN yang nanti mendapat dana talangan bisa menggunakannya dengan hati-hati. BUMN yang mendapatkan dana tersebut, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Rp8,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Rp4 triliun, PT KAI (Persero) Rp3,5 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp3 triliun, dan Perumnas Rp650 miliar.
"Karena banyak yang sudah mengingatkan agar dana talangan jangan sampai untuk bayar utang BUMN," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pemerintah akan menarik bunga dari dana talangan kepada perusahaan pelat merah. Namun, belum ditetapkan berapa besaran bunga yang akan diberlakukan.
Hanya saja, Erick sempat berseloroh mungkin bunga bisa sekitar 1 persen. "Dana talangan ini seperti pinjaman umum yang harus dikembalikan dan plus bunga juga," kata Erick.