New Normal, KAI Berangkatkan 3 Kereta Jarak Jauh Minggu Ini

CNN Indonesia
Minggu, 14 Jun 2020 14:07 WIB
Kereta peduli pencegahan virus covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mensosialisasikan dengan membagikan masker, cairan pembersih tangan dan edukasi menjaga kesehatan. CNNIndonesia/Safir Makki
KAI berangkatkan tiga kereta hari Minggu (14/6). Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta juga mengoperasikan tiga KA jarak jauh pada Minggu (14/6) ini.  Pertama, KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.

Kapasitas tempat duduk kereta dibatasi 70 persen. Dengan kondisi tersebut, total tempat duduk yang dipakai hanya 666, jauh dari kondisi normal yang mencapai 954.

Kedua, KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB dan Cikampek pukul 08.56 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen, atau hanya 592. Jika kondisi normal, kapasitas tempat duduk kereta tersebut mencapai 848 buah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, KA 322 Serayu (Pasarsenen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB Karawang pukul 10.19 WIB, dan Cikampek pukul 10.40 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen atau hanya 444 TD. Jika kondisi normal tempat duduk kereta tersebut mencapai 636.

"Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/6).

Eva menambahkan pengoperasian KA Reguler yang dilakukan PT KAI tetap diikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Hal itu, antara lain bisa dilihat dari kebijakan KAI yang hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Eva mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Selain kebijakan itu, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI
lainnya.

[Gambas:Video CNN]
Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan tiga jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket.

Berikut persyaratan pembelian tiket bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
3. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka mereka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

"Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas," katanya.

(antara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER