PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan sudah menaikkan harga tiket kereta api (KA) jarak jauh sebesar 30 persen-40 persen mulai Jumat (12/6). Kenaikan harga tiket dilakukan karena pemerintah hanya mengizinkan perusahaan mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kursi yang tersedia.
"Ada penyesuaian untuk tiket KA jarak jauh komersial. (Kenaikan) sebesar 30 persen-40 persen," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/6).
Joni menyatakan kenaikan harga tiket KA jarak jauh berlaku untuk semua rute. Dengan kenaikan harga, perusahaan berharap keuangan perusahaan tetap terjaga meski kapasitas tak bisa diisi 100 persen.
Ia bilang kenaikan harga tiket akan bersifat dinamis. Perusahaan akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait kapasitas penumpang.
Manajemen, sambung Joni, akan terus mengevaluasi dampak kenaikan harga tiket terhadap penjualan secara berkala. Jika aturan pemerintah berubah, maka KAI akan kembali menyesuaikan kebijakan tersebut.
"Nanti kami kaji evaluasi ulang untuk tahap berikutnya, bisa jadi aturan pemerintah nanti kami ubah lagi. Jika berubah tentu akan evaluasi lagi, kaji ulang lagi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan pemerintah akan menaikkan kapasitas penumpang secara bertahap. Untuk tahap awal, pemerintah mengerek kapasitas menjadi 70 persen.
Ia bilang kenaikan kapasitas akan dievaluasi secara berkala. Jika efektif, pemerintah akan kembali menaikkan kapasitas maksimal menjadi 80 persen.
"Bisa kami lakukan penambahan kapasitas sampai 80 persen jika kondusif," ucap Zulfikri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT