Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan 13 manajer investasi (MI) yang terjerat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tetap beroperasi normal.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan hal tersebut lantaran belum adanya perintah penghentian operasional dari Kejaksaan Agung.
"Mengenai penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung mengumumkan adanya 13 manajemen investasi besar yang diduga terlibat dalam skandal korupsi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan 13 MI tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp12,157 triliun, sementara yang sudah dihitung BPK potensi kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun.
Hingga saat ini, kata Hari, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara lengkap mengenai keterlibatan 13 perusahaan ini dengan pencucian uang yang dilakukan para terdakwa.
"Akan dikembangkan sejauh mana pihak pengelola 13 perusahaan itu membantu terdakwa, nanti akan ketahuan," ujarnya.
Berikut 13 korporasi manajer investasi tersebut antara lain:
1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
4. MD (PT Milenium Danatama)
5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8. GC (PT GAP Capital)
9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10. PA (PT Pool Advista)
11. CC (PT Corfina Capital)
12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)