Sri Mulyani Rilis Skema Penjaminan Kredit UMKM Lewat BUMN

CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2020 18:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi keterangan kepada media terkait  Realisasi APBN 2018, Jakarta (2/1). Perekonomian Indonesia diprakirakan tumbuh hingga 5,15% di 2018, hal tersebut didukung oleh stabilitas pertumbuhan konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, dan peningkatan investasi. ( CNN Indonesia / Hesti Rika)
Pemerintah mengatur skema penjaminan untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke pelaku UMKM. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis skema soal penjaminan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menuturkan melalui skema penjaminan tersebut, pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku UMKM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuannya untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

"Penjaminan pemerintah dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020," ujar Rahayu dalam keterangan resminya, Senin (29/6).

Dalam peraturan menteri tersebut, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Untuk mendukung pelaksanaan program penjaminan ini, pemerintah menyediakan anggaran pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang ditanggung pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan.

Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, pemerintah juga turut menjaga kapasitas Jamkrindo dan/atau Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 antara lain:
1. dukungan fasilitas pembayaran IJP yang dibayarkan Pemerintah kepada Pelaku Usaha UMKM;
2. proses dan tata cara permohonan penjaminan, pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim.
3. kriteria penerima jaminan serta kriteria terjamin;
4. penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah;
5. dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;
6. ketentuan mengenai pembayaran imbal jasa penjaminan;
7. penganggaran dalam pelaksanaan penjaminan pemerintah; dan
8. pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo

Kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan, meliputi:
1. merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;
2. menanggung minimal 20% dari risiko Pinjaman modal kerja;
3. pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada penerima jaminan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman; dan
4. sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, yaitu:
1. merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;
2. plafon Pinjaman maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;
3. pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut;
4. tenor pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;
5. tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan
6. memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER