Pemerintah akan Perpanjang Waktu 'Nabung' Rp30 T di Himbara

CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2020 19:40 WIB
Dana Moneter Internasional (IMF) bersama dengan Bank Indonesia mengadakan konferensi internasional tingkat tinggi (High-Level International Conference) bertemakan "Models in a Changing Global Landscape" di Hotel Fairmont, Jakarta. Selasa, 27 Februari 2018. Di dalam acara yang merupakan rangkaian Annual Meetings 2018 ini, Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde dan Gubernur BI Agus Martowardojo memberikan pidato selaku keynotes speaker. Dan dihadiri juga oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan dan Luhut binsar Pandjaitan, Menko Maritim. CNN Indonesia/Andry Novelino
Menkeu Sri Mulyani menyebut rencana perpanjangan jangka waktu penempatan dana di bank Himbara sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jangka waktu penempatan dana pemerintah di bank Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) akan diperpanjang dari rencana awal. Artinya, penempatan dana pemerintah akan lebih dari tiga bulan.

"Jangka waktu penempatan tiga bulan dan akan diperpanjang. Presiden (Joko Widodo) minta diperpanjang," ucap Sri Mulyani, Senin (29/6).

Ia menyatakan penempatan dana pemerintah di bank Himbara akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank Himbara yang menjadi tujuan pemerintah, antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

"Kami lakukan secara bertahap dan juga evaluasi," imbuh Sri Mulyani.

Ia bilang evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun, proses monitoring juga akan dilakukan per bulan.

"Jadi per bulan ke masing-masing bank dilihat bagaimana penggunaan dana tersebut," ucap Sri Mulyani.

Sementara, pemerintah juga memiliki aturan yang ketat kepada bank Himbara yang menerima dana dari pemerintah. Beberapa syaratnya, yakni dana itu tidak bisa digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan transaksi valuta asing (valas).

Dengan penempatan dana di bank Himbara, lanjut Sri Mulyani, pemerintah akan mendapatkan bunga sebesar 3,42 persen. Angka itu setara dengan 80 persen dari 7 days repo rate BI.

"Kami gunakan bunga ini karena kalau diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kami memiliki tingkat rate of return yang sama dengan saat negara menempatkan di BI," ujar Sri Mulyani.

Bank Himbara Tidak Bisa Dilikuidasi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisionener LPS Halim Alamsyah mengungkapkan tak ada opsi likuidasi bagi bank sistemik yang mengalami gagal bayar. Ini termasuk bagi bank sistemik penerima dana program pemulihan ekonomi nasional dari pemerintah.

Artinya jika BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI mengalami gagal bayar, penyelamatannya tak bisa dilakukan dengan likuidasi. Satu-satunya cara adalah dengan penanaman modal sementara.

"Bank yang sistemik tidak ada opsi untuk likuidasi, sehingga apabila bank peserta program pemulihan ekonomi nasional ini gagal, mengingat besarnya peran tersebut dalam perekonomian, maka penanganannya adalah dengan melakukan penanaman modal sementara," ujar Halim.

[Gambas:Video CNN]

Dengan cara itu, tak akan ada kerugian bagi uang negara yang ditempatkan di bank Himbara. Berbeda jika bank dilikuidasi, pemerintah diklaim akan merugi.

Selain itu, Halim bilang bank Himbara yang mendapatkan dana dari pemerintah tetap wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan dan total simpanan dalam setiap periode yang dibayarkan dua kali dalam satu tahun.

Dengan kata lain, pemerintah tak memiliki kewajiban untuk membayar premi penjaminan meski menempatkan dana di bank Himbara.

"Premi penjaminan dibayarkan oleh bank, bukan oleh pemerintah. Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank. Namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS," jelas Halim.

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER