Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan realisasi restrukturisasi kredit per 22 Juni 2020 sebesar Rp695,34 triliun. Keringanan kredit itu diberikan kepada 6,35 juta nasabah.
Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso menjelaskan restrukturisasi diberikan untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp307,83 triliun kepada 5,19 juta nasabah. Sisanya, berasal dari restrukturisasi kredit non-UMKM sebesar Rp387,51 triliun kepada 1,16 juta nasabah.
"Restrukturisasi sudah mulai agak melandai. Artinya, sudah dilakukan pada April dan Mei 2020, kemudian Juni 2020 melandai," ujar Wimboh, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wimboh menjelaskan terdapat 100 bank yang melakukan restrukturisasi kredit. Sementara, ada 102 bank yang berpotensi melakukan restrukturisasi kredit.
Dalam catatan OJK, potensi restrukturisasi bisa mencapai Rp1.373,67 triliun dengan jumlah nasabah sebanyak 15,12 juta. Rinciannya, restrukturisasi sebesar Rp555,17 triliun untuk 12,65 juta nasabah UMKM dan Rp818,5 triliun untuk 2,47 juta nasabah.
Di samping itu, realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 23 Juni 2020 sebesar Rp127,98 triliun untuk 3,6 juta kontrak. Kemudian, ada 479.367 kontrak restrukturisasi yang sedang dalam proses persetujuan.
"Jumlah kontrak yang dalam permohonan restrukturisasi sebanyak 4,3 juta kontrak," terang Wimboh.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta OJK untuk mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai stimulus bagi nasabah di sektor keuangan. Sebab, mereka kesulitan melakukan pembayaran cicilan kredit dan pembiayaan di tengah pandemi virus corona.
Aturan terkait restrukturisasi ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengatur restrukturisasi seperti apa yang akan diberikan kepada nasabahnya. Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan seberapa besar dampak penyebaran covid-19 terhadap keuangan nasabah tersebut.