Khudori
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan (2010-2020), dan peminat masalah sosial-ekonomi pertanian dan globalisasi. Telah menghasilkan lebih 1000 artikel/paper, menulis 6 buku, dan mengeditori 12 buku. Salah satu bukunya berjudul ”Ironi Negeri Beras” (Yogyakarta: Insist Press, 2008).
KOLOM

Miopia dalam Polemik Ekspor Benih Lobster

Khudori | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2020 15:24 WIB
benih lobster. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Ilustrasi benih lobster. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia --

Bagaimana menempatkan polemik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang melegalisasi ekspor benih lobster (Puerulus)? Apakah legalisasi ini pilihan terbaik? Atau sebaliknya, kebijakan Menteri sebelum Edhy, Susi Pudjiastuti, yang melarang penangkapan dan pengeluaran benih lobster lebih tepat?

Polemik dalam sebuah kebijakan adalah hal lumrah. Karena tidak semua kepentingan pihak bisa terwadahi. Sebagai wasit yang adil, pemerintah harus mengambil kebijakan yang menguntungkan banyak pihak. Pertanyaannya kemudian, kepentingan siapa yang dimenangkan?

Jika ditelaah lebih dalam, polemik berpusat pada apakah upaya pemanfaatan dan konservasi lobster merupakan natural recovery process atau semi-artificial recovery process.

Keduanya memperkarakan manajemen keberlanjutan lobster (Yonfitner, 2020), yaitu populasi (reproduksi, rekrutmen, dan pengayaan stok), ekologi (kesehatan habitat), bisnis (lapangan kerja, pasar, manajemen data), dan ekonomi (pendapatan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan bangsa).

Bedanya, penganut natural recovery process menyandarkan keberlanjutan pada alam. Alam harus dijaga dari setiap bentuk intervensi. Sebaliknya, semi-artificial recovery process percaya pada intervensi ilmu pengetahuan.


Kelompok pertama berpijak pada fakta bahwa sampai saat ini belum ada institusi di dunia yang berhasil membiakkan lobster hingga menghasilkan benih. Karena itu, bagi kelompok ini, menjaga ekosistem mutlak sebagai jaminan keberlanjutan.

Stok sumber daya lobster di 11 wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), merujuk Permen-KP No. 46/2016, sebesar 8,804 ton/tahun. Agar lestari, penangkapan lobster dewasa yang dibolehkan 7,044 ton/tahun.

Rupanya, 9 dari 11 WPPNRI telah melampaui tangkap. Hanya tersisa di Samudera Hindia (54%) dan Laut Banda (96%).

Ini berarti penangkapan sumber daya lobster di Tanah Air mengkhawatirkan. Membebaskan penangkapan dan ekspor benih lobster di seluruh perairan Indonesia sama saja mempercepat kepunahannya.

Pembukaan kran ekspor benih lobster yang dihela korporasi selain sebagai legalisasi penyelundupan dan aktivitas ilegal, langkah ini hanya menguntungkan segelintir pelaku. Terutama eksportir.


Sebagai price taker, nelayan hanya kebagian remah-remah. Agar dapat nilai besar, mereka akan tergoda menangkap besar-besaran. Jika ini yang terjadi, lobster bakal berujung overeksploitasi dan kepunahan.

Sinyalemen demikian bukan tanpa alasan. Belum genap sebulan Permen-KP No. 20/2020 keluar, Kementerian KP sudah menetapkan 31 calon eksportir. Permen-KP No. 20/2020 diteken 5 Mei 2020, izin eksportir dikeluarkan 3 Juni 2020.

Tak menunggu lama, 12 Juni ekspor benih lobster ke Vietnam pun dimulai (Koran Tempo, 8/7/2020). Padahal, menurut aturan, agar dapat izin eksportir harus melakukan budidaya, sudah bisa panen berkelanjutan, dan melepaskan 2% dari hasil budidaya ke alam guna menjaga kelestarian. Selain itu, ekspor juga mesti mengantongi izin Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Izin ekspor yang terbit hanya sebulan dari aturan dibuat menandai Kementerian KP melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budidaya lobster setidaknya perlu waktu 8 bulan. Dengan syarat panen berkelanjutan, eksportir setidaknya harus melakoni budidaya 2-3 kali. Artinya butuh waktu 1,5 hingga 2 tahun baru bisa ekspor. Apa yang terjadi ini kuat mengindikasikan bahwa kebijakan yang dibuat bukan untuk memperkuat budidaya, seperti digembar-gemborkan Menteri Edhy, tetapi justru memperbesar syahwat ekspor.

Eksploitasi berlebih oleh ekspor ini sebenarnya yang hendak dicegah Menteri Susi lewat Permen-KP No. 56/2016. Masalahnya, Susi tidak hanya melarang ekspor, tapi juga tidak membolehkan menangkap benih lobster untuk dibudidayakan.

Di satu sisi, beleid ini membuat nilai ekspor lobster ukuran konsumsi periode 2014-2018 tumbuh rerata 20,42%/tahun (BPS, 2019). Ekspor lobster konsumsi meningkat dari US$ 11.808.195 (2014) jadi US$ 28.452.601 (2018).

Bila ekspor benih lobster dibuka seperti sebelum era Permen-KP 56, hal ini dikhawatirkan bakal mengancam kinerja ekonomi lobster dan keberlanjutan sumber daya lobster di alam. Padahal, ketersediaan benih dan sumber daya lobster di alam jadi kunci keberlanjutan ekonomi lobster saat ini dan masa mendatang.

Di sisi lain, larangan menangkap benur lobster untuk budidaya membuat sektor budidaya lumpuh. Ini ditandai oleh peran produksi lobster hasil budidaya yang turun drastis.


Produksi lobster hasil budidaya di Indonesia pernah jadi jawara dunia. Pada 2013, kontribusi produksi lobster hasil budidaya Indonesia mencapai 54,3% terhadap produksi dunia. Pada tahun yang sama, kontribusi Vietnam baru 41,9%. Pasca-Permen-KP 56/2016, kontribusi produksi lobster dari budidaya Indonesia terhadap dunia tinggal 9,6% pada 2016. Sebaliknya, Vietnam melesat hingga 85,3%. Ini bertahan hingga sekarang.

Seperti mata rabun jauh, kebijakan lobster antara Menteri Edhy dan Susi sejatinya mengidap "penyakit" yang sama: miopia. Penyakit ini amat berbahaya karena dua hal.

Pertama, kebijakan kedua menteri berorientasi jangka pendek. Menteri Edhy menonjol aspek eksploitasi lewat ekspor. Sedangkan Menteri Susi lebih mementingkan aspek ekstraktif berkedok keberlanjutan ekosistem.

Kedua-duanya belum menempatkan aspek budidaya sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya lobster. Kedua, dengan orientasi jangka pendek seperti ini, hanya segelintir pelaku yang diuntungkan. Sementara nelayan, penangkap benur, dan pembudidaya lobster hanya kebagian kecil kue ekonomi.

Daripada berpolemik, sebaiknya pemerintah kembali menggairahkan budidaya lobster di Tanah Air yang dulu pernah berjaya. Adalah benar secara global produksi lobster dunia hingga kini masih bergantung dari hasil tangkapan. Akan tetapi, dengan modal pernah merajai produksi lobster hasil budidaya dunia, bukan mustahil kejayaan itu kembali diraih.

Yang diperlukan adalah kebijakan yang memihak dan diterapkan secara konsisten.

Pertama, meninjau ulang ekspor benih lobster. Langkah membuka kran ekspor benih lobster ke negara kompetitor, Vietnam, potensial memukul balik. Vietnam saat ini adalah jawara lobster dunia. Jika tidak hati-hati, ekspor benur justru menjadi bumerang.

Kedua, mengembangkan budidaya lobster di pulau-pulau kecil dan pesisir secara terintegrasi, dari benih (hatchery), pembesaran hingga pemberdayaan masyarakat. Untuk mewujudkan ini perlu riset intensif dengan didukung dana memadai.

Ketiga, memperkuat titik lemah selama ini: pengawasan penangkapan dan ekspor. Pada masa pelarangan ekspor benih saja tetap terjadi penyelundupan benih. Dari berbagai data penyelundupan rentang 2018-2019, tercatat lebih 5 juta benih yang digagalkan dengan nilai ekonomi Rp206 miliar. Saat ekspor dilarang saja terjadi penyelundupan, bagaimana bila dilegalkan? Dengan langkah-langkah ini, semoga aktivitas budidaya (kembali) bergairah.

(vws)
LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER