Pungutan Tapera Terancam Mundur Sampai Aturan Rampung

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 07:25 WIB
Suasana perumahan KPR bersubsidi di kawasan Cisoka, Tangerang pada Senin (26/11/2018). (CNN Indonesia/ Harvey Darian)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebut penarikan iuran Tapera akan diundur jika dasar operasional belum rampung.Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Harvey Darian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menyebut pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diundur jika dasar operasional belum rampung.

Menurutnya, iuran baru bisa dipungut kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri setelah payung hukum operasional lembaganya rampung.

"Meski amanatnya sudah keluar dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, kami masih ada pekerjaan rumah yakni Perpres. Kemudian 10 amanat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), lalu 13 amanat dalam peraturan BP Tapera," ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN akan mulai diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap mulai dari pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri. 

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

Eko menambahkan saat ini pemerintah tengah mengerjakan sejumlah tahapan secara paralel sebelum masuk tahap operasional tahun depan, antara lain pengalihan dana FLPP ke dalam dana Tapera serta melikuidasi semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS.

BP Tapera sendiri akan mulai beroperasi melakukan persiapan dan penataan organisasi. Di saat yang bersamaan, BP Tapera juga mencatatkan ASN, TNI, Polri sebagai peserta Tapera tahap pertama.

"Ini kami lakukan secara paralel sampai lima bulan ke depan (hingga akhir tahun)," ujar Eko.

Eko menuturkan selama ini Tapera dianggap menambah beban masyarakat. Padahal, menurutnya, program ini justru akan meringankan beban masyarakat untuk memiliki rumah.

Eko juga berharap saat PP Tapera keluar, beleid turunannya bisa segera dibuat dan diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau ini (aturan turunan) selesai tahun ini, maka 2021 nanti Tapera bisa beroperasi. Tapi kalau dasar operasional ini belum ada, belum bisa dijalankan Tapera-nya," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER