Tak Capai Target, Realisasi Pendapatan DKI Rp62,3 T pada 2019

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2020 19:31 WIB
Realisasi pendapatan DKI Jakarta tercatat Rp62,3 triliun atau 83,07 persen dari target 2019.
Realisasi pendapatan DKI Jakarta tercatat Rp62,3 triliun atau 83,07 persen dari target 2019. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jakarta Tahun Anggaran 2019 ke DPRD DKI Jakarta. Dalam laporannya, Anies menyebutkan realisasi anggaran pendapatan Jakarta pada 2019 sebesar Rp62,30 triliun atau 83,07 persen.

"Pendapatan daerah dalam tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp74,99 triliun dan terealisasi sebesar Rp62,30 triliun atau 83,07 persen," kata Anies saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7).

Pendapatan daerah ini terdiri dari tiga komponen, yakni pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Realisasi PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp40,29 triliun atau 90,48 persen dari target Rp4,54 triliun. Selain itu, ada retribusi daerah Rp587,38 miliar atau 82,71 persen dari target Rp710,13 miliar.

Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp619,45 miliar atau 100,17 persen dari dengan target Rp18,38 miliar. Serta lain-lain pendapatan asli daerah Rp4,20 triliun atau 84,44 dari target Rp4,97 triliun.

Sehingga, total PAD yang terealisasi sebesar Rp45,70 triliun atau 89,90 persen dari target Rp50,84 triliun.

Komponen PAD lainnya yakni realisasi dana perimbangan sebesar Rp14,19 triliun atau 68,02 persen dari target Rp21,31 triliun. Serta komponen ketiga adalah realisasi lain-lain pendapatan yang sah yang mencapai Rp2,04 triliun atau 73,28 persen dari target Rp 2,78 triliun.

Sementara itu, untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp64,93 triliun atau 83,41 persen dari target Rp77,85 triliun. Rinciannya, realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp29,56 triliun atau 88,80 persen dari anggaran sebesar Rp33,29 triliun.

"Dan realisasi belanja langsung sebesar Rp35,37 triliun atau 79,38 persen dari anggaran sebesar Rp44,56 triliun," ujar Anies.

Berikutnya, realisasi pembiayaan daerah tahun 2019, Anies menyatakan bahwa penerimaan pembiayaan sebesar Rp11,78 triliun, yang di antaranya berasal dari sisa lebih perhitungan APBD Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan pada tahun 2019 sebesar Rp7,93 triliun, di antaranya digunakan untuk penyertaan modal kepada PDAM Jaya, PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Jakarta Propertindo, dan PT MRT Jakarta.

"Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 sebesar Rp1,20 triliun," paparnya.

Dalam kesempatan itu Anies juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini merupakan perolehan ketiga kalinya secara berturut-turut sejak 2017.

"Hal ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 merupakan perolehan ketiga kalinya secara berturut-turut yang diraih sejak Tahun 2017-2019," papar Anies.

Kendati demikian, Anies menekankan bahwa perolehan opini WTP ini bukan merupakan tujuan akhir, tetapi bagian dari proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Pemprov Jakarta.

Upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Planning Budgeting.

Kedua, pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketiga, peningkatan akuntabilitas penatausahaan belanja BOS dan BOP sekolah.

Keempat, pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah, menetapkan hasil inventarisasi aset Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang dilanjutkan dengan penyelesaian aset hasil sensus melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.

Kelima, melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

[Gambas:Video CNN]



(dmi/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER