Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN, Rabu (22/7). Perjanjian disepakati langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri BUMN Erick Thohir di Ruang Tridharma Kemnaker di Jakarta.
Ida menyampaikan, kesepakatan tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1), di mana Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Kami mengajak bergandengan tangan terutama temen-temen BUMN dan pimpinan perusahaan BUMN menandatangani komitmen bersama berikutnya. Kalau sekarang dengan Menteri BUMN, berikutnya ditindaklanjuti oleh seluruh perusahaan yang dikelola Kementerian BUMN," kata Ida.
Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Ida berharap BUMN tetap mempekerjakan dan terus memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas sebagai wujud pemenuhan hak, sekaligus membuktikan peran dan partisipasi dalam pembangunan sesuai potensi dan kemampuan. Ida mengatakan pihaknya terus menerus mendorong Kementerian atau lembaga, BUMN, dan Pemda untuk merealisasikan UU Nomor 8 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Ida menyampaikan apresiasi terhadap perusahaan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Ia berharap dengan pasar kerja terbatas dan banyaknya pekerja yang dirumahkan kala pandemi, kuota 2 persen itu tetap terpenuhi.
Penyandang disabilitas Muktadin Mustafa yang kini bekerja di Kemnaker berharap BUMN dan Kementerian atau lembaga lainnya juga mendukung untuk mempekerjakan dan memberikan kesempatan lebih luas kepada penyandang disabilitas seperti dirinya. Selama bekerja di Kemnaker, Muktadin mengaku dipermudah oleh fasilitas kerja yang disediakan. Selain itu, pekerjaan yang diberikan juga tidak menambah beban diri.
"Fasilitas sudah ada ada, BUMN dan Kementerian atau lembaga mendukung, sudah saatnya kita bisa sukses," katanya.
"Saya berterima kasih kepada Kemnaker yang telah membuka kesempatan jalur PNS khusus bagi jalur disabilitas. Sehingga teman-teman saya juga berkesempatan," ujar pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker tersebut.
Muktadi pun berpesan kepada sesama penyandang disabilitas agar tidak terkungkung dalam kekurangan. Ia mengajak untuk fokus dan melakukan perubahan, terlebih semua orang sebenarnya punya kekurangan.
Erick Thohir mengatakan sebagai wujud komitmen mempekerjakan penyandang disabilitas, pihaknya telah merekrut 178 orang pada 2020. Menurut Erick, ia pun belajar dari Muktadi yang menolak terjebak dalam kekurangan dan memilih untuk fokus bekerja.
Selain fokus bekerja, Erick meminta dukungan Ida untuk bersinergi dalam tugas tambahan Kementerian BUMN. Yakni, memastikan program-program yang bisa disinergikan, antara lain terkait kesempatan pembukaan lapangan kerja dengan kondisi terkini, sekaligus memastikan bantuan kepada pekerja informal dan formal yang terdampak pandemi.
"Kondisi saat ini, kita harus jadi satu paduan. Saya mohon dukungan Ibu sangat penting, karena ini bagian yang harus kita laksanakan tugas secara bersama, tidak secara sektoral. Karena tidak ada artinya Komite yang dibentuk presiden hari ini tanpa bantuan dari para Menteri," ujarnya.